JAKARTA. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyetujui sembilan dari sepuluh syarat yang diajukan Partai Demokrat. Syarat itu sebelumnya diajukan setelah Demokrat mengubah sikapnya dengan mendukung pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Satu syarat yang ditolak oleh Panja adalah mengenai uji publik yang bisa membatalkan pencalonan kepala daerah. "Partai Demokrat sudah sampaikan resmi usulan tentang penyemprnaan RUU Pilkada dengan sepuluh poin dan hampir semuanya diterima kecuali satu poin uji publik bisa batalkan kandidat, karena itu bisa menjegal calon," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Hakam menjelaskan, sebenarnya uji publik itu diatur dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja. Namun, tidak ada peraturan jika uji publik gagal, maka pencalonan kepala daerah dibatalkan.
Panja RUU Pilkada setujui sembilan syarat Demokrat
JAKARTA. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyetujui sembilan dari sepuluh syarat yang diajukan Partai Demokrat. Syarat itu sebelumnya diajukan setelah Demokrat mengubah sikapnya dengan mendukung pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Satu syarat yang ditolak oleh Panja adalah mengenai uji publik yang bisa membatalkan pencalonan kepala daerah. "Partai Demokrat sudah sampaikan resmi usulan tentang penyemprnaan RUU Pilkada dengan sepuluh poin dan hampir semuanya diterima kecuali satu poin uji publik bisa batalkan kandidat, karena itu bisa menjegal calon," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Hakam menjelaskan, sebenarnya uji publik itu diatur dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja. Namun, tidak ada peraturan jika uji publik gagal, maka pencalonan kepala daerah dibatalkan.