JAKARTA. Panitia kerja (Panja) Badan Anggaran RUU APBN 2015 menyepakati Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 sebesar Rp 35,820. Anggota Banggar dari Fraksi PKB Chusnuniyah, dalam pembacaan laporan Panja, Jakarta, Minggu (28/9), menuturkan, DAK sebesar Rp 33 triliun, dialokasikan untuk 14 bidang DAK, yang mencakup 6 pelayanan dasar, dan 8 pelayanan non dasar. "DAK tambahan sebesar Rp 2,82 triliun dialokasikan kepada daerah tertinggal dalam rangka melanjutkan kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal dan atau perbatasan dengan Negara lain yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah," jelas Chisnuniyah.
Panja sepakati DAK RAPBN 2015 Rp 35,8 triliun
JAKARTA. Panitia kerja (Panja) Badan Anggaran RUU APBN 2015 menyepakati Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 sebesar Rp 35,820. Anggota Banggar dari Fraksi PKB Chusnuniyah, dalam pembacaan laporan Panja, Jakarta, Minggu (28/9), menuturkan, DAK sebesar Rp 33 triliun, dialokasikan untuk 14 bidang DAK, yang mencakup 6 pelayanan dasar, dan 8 pelayanan non dasar. "DAK tambahan sebesar Rp 2,82 triliun dialokasikan kepada daerah tertinggal dalam rangka melanjutkan kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal dan atau perbatasan dengan Negara lain yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah," jelas Chisnuniyah.