Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Panitia Kerja (Panja) tampak masih buntu. Sampai Kamis (23/6) malam, belum ada kesepakatan baru terkait sejumlah pasal substansi di RUU Tax Amnesty. Padahal kemarin merupakan hari terakhir pembahasan di tingkat Panitia Kerja. Anggota Panja Tax Amnesty dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, beberapa pasal substantif yang masih menjadi perdebatan diantaranya tentang masa berlaku tax amnesty, tarif uang tebusan, mekanisme repatriasi, hingga pengamanan data wajib pajak. Masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapatnya sendiri. Soal uang tebusan, menurut Hendrawan, terbagi dalam dua kelompok: setuju dengan pemerintah dan tidak setuju. Setelah berakhir di tingkat Panja, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah. "Sebelumnya Komisi XI akan melakukan rapat pleno," katanya, Kamis (23/6) ke KONTAN.
Panja tax amnesty masih buntu
Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Panitia Kerja (Panja) tampak masih buntu. Sampai Kamis (23/6) malam, belum ada kesepakatan baru terkait sejumlah pasal substansi di RUU Tax Amnesty. Padahal kemarin merupakan hari terakhir pembahasan di tingkat Panitia Kerja. Anggota Panja Tax Amnesty dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, beberapa pasal substantif yang masih menjadi perdebatan diantaranya tentang masa berlaku tax amnesty, tarif uang tebusan, mekanisme repatriasi, hingga pengamanan data wajib pajak. Masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapatnya sendiri. Soal uang tebusan, menurut Hendrawan, terbagi dalam dua kelompok: setuju dengan pemerintah dan tidak setuju. Setelah berakhir di tingkat Panja, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah. "Sebelumnya Komisi XI akan melakukan rapat pleno," katanya, Kamis (23/6) ke KONTAN.