JAKARTA. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPR, Abdul Hakam Naja optimistis, pembahasan RUU Pilkada selesai dalam masa persidangan berikutnya. Kuncinya adalah bagaimana memecahkan kebuntuan menyangkut 2 masalah utama. Saat ditemui Kontan di Gedung DPR, Jumat (12/7), Hakam menegaskan bahwa pembahasan antara Panja RUU Pilkada Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri telah berhasil menyepakati sebagian besar materi dalam RUU Pilkada. Menurut Hakam, sebagian besar materi seperti pembatasan dana kampanye, pembatasan politik dinasti, penyelenggaraan pilkada serentak, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkada dan lain-lain telah berhasil disepakati. Masalahnya, Hakam menjelaskan, pemerintah dan DPR gagal menyepakati 2 poin krusial. Pertama soal pemilihan langsung atau melalui DPRD. "Kami menghendaki Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur maupun Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota dipilih langsung oleh rakyat. Sementara pemerintah ingin Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dipilih langsung, namun Pemilihan Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota dipilih oleh DPRD," jelas Hakam. Kedua, soal apakah wakil kepala daerah juga dipilih langsung atau ditunjuk oleh kepala daerahnya. DPR menghendaki kepala daerah dipilih satu paket dengan wakil kepala daerah. "Sedangkan pemerintah menginginkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih," jelas Hakam. Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengakui perbedaan dalam dua hal itulah yang membuat pembahasan RUU Pilkada untuk sementara ini mengalami kebuntuan. Semestinya dalam masa sidang kali ini, ada rapat yang dipimpin Pimpinan DPR dengan 9 Ketua Fraksi, Pimpinan Panja RUU Pilkada, dan Kementerian Dalam Negeri. Cuma waktunya tidak cukup kalau dilakukan saat ini.
Panja yakin RUU Pilkada segera rampung
JAKARTA. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPR, Abdul Hakam Naja optimistis, pembahasan RUU Pilkada selesai dalam masa persidangan berikutnya. Kuncinya adalah bagaimana memecahkan kebuntuan menyangkut 2 masalah utama. Saat ditemui Kontan di Gedung DPR, Jumat (12/7), Hakam menegaskan bahwa pembahasan antara Panja RUU Pilkada Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri telah berhasil menyepakati sebagian besar materi dalam RUU Pilkada. Menurut Hakam, sebagian besar materi seperti pembatasan dana kampanye, pembatasan politik dinasti, penyelenggaraan pilkada serentak, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkada dan lain-lain telah berhasil disepakati. Masalahnya, Hakam menjelaskan, pemerintah dan DPR gagal menyepakati 2 poin krusial. Pertama soal pemilihan langsung atau melalui DPRD. "Kami menghendaki Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur maupun Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota dipilih langsung oleh rakyat. Sementara pemerintah ingin Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dipilih langsung, namun Pemilihan Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota dipilih oleh DPRD," jelas Hakam. Kedua, soal apakah wakil kepala daerah juga dipilih langsung atau ditunjuk oleh kepala daerahnya. DPR menghendaki kepala daerah dipilih satu paket dengan wakil kepala daerah. "Sedangkan pemerintah menginginkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih," jelas Hakam. Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengakui perbedaan dalam dua hal itulah yang membuat pembahasan RUU Pilkada untuk sementara ini mengalami kebuntuan. Semestinya dalam masa sidang kali ini, ada rapat yang dipimpin Pimpinan DPR dengan 9 Ketua Fraksi, Pimpinan Panja RUU Pilkada, dan Kementerian Dalam Negeri. Cuma waktunya tidak cukup kalau dilakukan saat ini.