KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) melalui anak usahanya PT Panorama Media pada tanggal 7 Desember 2018 membentuk usaha patungan dengan nama PT Festival Cinta Indonesia. Anak usaha PANR melakukan penyertaan modal sebesar Rp 1,05 miliar yang terdiri dari 300 saham atau setara 30% saham PT Festival Cinta Indonesia. Karsono Probosetio, Sekretaris Perusahaan PANR dalam keterbukaan informasi menyampaikan bahwa modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari 1000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1 juta per saham. “Tujuan transaksi pembentukan usaha patungan PT Festival Cinta Indonesia dengan maksud untuk memberikan kesempatan dan peluang yang lebih luas dari industri pariwisata untuk pengembangan usaha perusahaan yang telah dicanangkan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/12). Pembentukan usaha patungan ini tidak memiliki dampak yang signifikan terkait dengan kegiatan operasional, hukuim dan kelangsungan usaha. Perusahaan melakukan penyetoran modal dengan menggunakan kas internal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Panorama Sentrawisata (PANR) gelontorkan Rp 1,05 miliar untuk usaha patungan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) melalui anak usahanya PT Panorama Media pada tanggal 7 Desember 2018 membentuk usaha patungan dengan nama PT Festival Cinta Indonesia. Anak usaha PANR melakukan penyertaan modal sebesar Rp 1,05 miliar yang terdiri dari 300 saham atau setara 30% saham PT Festival Cinta Indonesia. Karsono Probosetio, Sekretaris Perusahaan PANR dalam keterbukaan informasi menyampaikan bahwa modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari 1000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1 juta per saham. “Tujuan transaksi pembentukan usaha patungan PT Festival Cinta Indonesia dengan maksud untuk memberikan kesempatan dan peluang yang lebih luas dari industri pariwisata untuk pengembangan usaha perusahaan yang telah dicanangkan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/12). Pembentukan usaha patungan ini tidak memiliki dampak yang signifikan terkait dengan kegiatan operasional, hukuim dan kelangsungan usaha. Perusahaan melakukan penyetoran modal dengan menggunakan kas internal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News