KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian, lembaga, dan pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (2/7). Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
PANRB: Sebanyak 42 PNS diberhentikan tidak hormat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian, lembaga, dan pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (2/7). Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).