JAKARTA. Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran calon Pimpinan KPK. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2014. Seperti dimuat dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, mereka yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasa; 29 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada pun, syarat-syaratnya sebagai berikut: 1. Warga Negara Republik Indonesia 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan; 5. Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); 6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; 8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; 9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan 11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan: 1. Daftar Riwayat Hidup (formulir F1); 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP; 3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan / instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3; 4. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja; 5. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm); 6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit; 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku; 8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2); 9. Daftar harta kekayaan (formulir F3); 10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia: a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4); b. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);
Pansel buka pendaftaran calon pimpinan KPK
JAKARTA. Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran calon Pimpinan KPK. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2014. Seperti dimuat dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, mereka yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasa; 29 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada pun, syarat-syaratnya sebagai berikut: 1. Warga Negara Republik Indonesia 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan; 5. Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); 6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; 8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; 9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan 11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan: 1. Daftar Riwayat Hidup (formulir F1); 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP; 3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan / instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3; 4. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja; 5. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm); 6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit; 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku; 8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2); 9. Daftar harta kekayaan (formulir F3); 10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia: a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4); b. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);