Pansel DK OJK Didominasi Pemerintah, Kemenkeu Pastikan Sesuai Aturan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Dari delapan anggota, lima di antaranya berasal dari tubuh pemerintahan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026, pansel di antaranya diisi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel.

Selain itu, anggota pansel dari tubuh pemerintahan lainnya ada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, dan Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra.


Baca Juga: Seleksi Calon Anggota DK OJK Dibuka, Kemenkeu Pastikan Bebas Nepotisme

Sementara itu, anggota pansel dari Bank Indonesia (BI) ada Gubernur BI Perry Warjiyo dan Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, serta dari golongan masyarakat ada Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Menanggapi dominasi pemerintah ini, Kepala Biro Hukum Kemenkeu Arief Wibisono menyebut pada dasarnya pansel telah sesuai ketentuan berlaku.

“Komposisi memang tidak ada ketentuannya di undang-undang. Yang penting ada tiga unsur tadi, dari pemerintah, dari Bank Indonesia, dan dari masyarakat,” tutur Arief dalam agenda Media Briefing Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DK OJK di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menurut Arief, pada dasarnya pemerintah telah melakukan yang terbaik dalam proses penyusunan anggota pansel. Ia memastikan pansel bekerja untuk kebaikan publik. Pun, Arief memastikan pihaknya, bersama-sama masyarakat, bakal mengawal tiap proses seleksi.

“Silakan konsultasi ke kami kalau ada keluhan. Kita akan menjaga integritas ini sebaik-baiknya,” tegas Arief.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Seleksi OJK Independen Tanpa Intervensi Istana

Seiring dibentuknya pansel, seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) resmi dibuka sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui website Kementerian Keuangan, dengan calon melalui tiap-tiap tahap seleksi mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara.

Persyaratan dan ketentuan pendaftaran tercantum dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada website Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI).

Selanjutnya: Tragedi Penembakan di Sekolah Kanada, 10 Tewas Termasuk Pelaku

Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM x DBS: Rayakan Anniversary ke-67, Makan Berdua Cuma Rp 67.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News