JAKARTA. Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Badan Reserse Kriminal Polri segera memeriksa capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Saya langsung sampaikan ke Kabareskrim dari sudut praktik hukum pidana. Kalau sudah ada tersangka, SPDP, ya sudah panggil saja yang bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan kan sudah ada, jadi lebih mudah menyampaikan ke masyarakat," ujar anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, di Sekretariat Negara, Jumat (28/8). Dia menyebutkan, elemen masyarakat menyampaikan harapan kepada Pansel untuk bisa membuka nama itu agar tidak menimbulkan polemik. Namun, Pansel KPK tidak bisa membuka nama capim KPK yang menjadi tersangka itu karena menjadi tugas dan wewenang Polri.
Pansel minta Bareskrim periksa capim KPK
JAKARTA. Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Badan Reserse Kriminal Polri segera memeriksa capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Saya langsung sampaikan ke Kabareskrim dari sudut praktik hukum pidana. Kalau sudah ada tersangka, SPDP, ya sudah panggil saja yang bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan kan sudah ada, jadi lebih mudah menyampaikan ke masyarakat," ujar anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, di Sekretariat Negara, Jumat (28/8). Dia menyebutkan, elemen masyarakat menyampaikan harapan kepada Pansel untuk bisa membuka nama itu agar tidak menimbulkan polemik. Namun, Pansel KPK tidak bisa membuka nama capim KPK yang menjadi tersangka itu karena menjadi tugas dan wewenang Polri.