Pansel OJK umumkan 38 nama yang lolos seleksi



JAKARTA. Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 38 nama calon yang lulus Seleksi Kapabilitas (Tahap II). Ke-38 nama tersebut tersaring dari 87 calon yang sebelumnya dinyatakan lulus Seleksi Adminisratif (Tahap I).Para calon yang lolos tersebut adalah Achjar Iljas, Anggito Abimanyo, Chandra M Hamzah, Endang Kussulanjari Tri Subari, Erry Firmansyah, Firdaus Djaelani, Frans Y Sahusilawane, Handoyo Sudrajat, Hasan Zein Mahmud, Hekinus Manao, I Wayan Agus Mertayasa, Ilya Avianti, Isa Rachmatarwata, Kemal Azis Stamboel, Kusumaningtuti S Soetiono, M Noor Rachman, Mulabasa Hutabarat, Mulia Panusunan Nasution, Muliaman D Hadad, Mulya Effendi Siregar, Nelson Tampubolon, Ngamil Sawega, Nurhaida, Ogi Prastomiyono, Oni Syahroni Priatna, Parikesit Suprapto, Peter Benyamin Stok, Purwanti Budiman, Rahmat Waluyanto, Rijani Tirtoso, Riswinandi, Robertus Bilitea, Robinson Simbolon, Sahala Lumban Gaol, Sidharta Utama, dan Umar Juoro.Ketua Panitia Seleksi Anggota DK OJK Agus Martowardojo mengungkapkan dalam Seleksi Kapabilitas penilaian profil dilakukan oleh penyedia jasa profile assesment independen, yakni PT Iradat Konsultan sejak 21 Februari 2012-6 Maret 2012. Proses seleksi tersebut terbagi dalam dua tahap. Pertama, tahap profile assesment pada 21 Februari 2012-25 Februari 2012. Kedua, tahap pengkajian hasil atas hasil assesment, rekam jejak, dan masukan masyarakat pada 1 Maret 2012 - 6 Maret 2012."Selama tahap pengkajian ini, Panitia Seleksi melakukan rapat pleno sebanyak empat kali yang dilakukan dalam lima hari," terang Agus dalam siaran pers, Rabu (7/3).Para calon yang lolos tahap kedua akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kesehatan pada 9 Maret 2012 dan 10 Maret 2012 di Rumah Sakit Pusat Pertamina.Karena ketatnya jadwal seleksi, Agus mengingatkan selain diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan, ke-38 calon juga diharuskan menyusun makalah kompetensi. Makalah tersebut diserahkan kepada Paniti Seleksi paling lambat 12 Maret 2012 pukul 17.00 WIB. Secara umum isi makalah mencakup mencakup pemikiran dan/atau pemahaman Calon Anggota DK OJK tentang perkembangan dan permasalahan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia serta penanggulangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: