Pansel tepis ada intervensi di seleksi dewan OJK



JAKARTA. Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis isu transparasi dalam proses seleksi. Pansel menyatakan, proses seleksi tahap kedua yang telah diumumkan 25 Februari 2017 dilakukan secara aklamasi dari gabungan kriteria. Bahkan, pansel menyatakan tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam proses tersebut.

Dalam pengumuman tahap kedua akhir pekan lalu, Pansel menyaring 35 calon anggota untuk mengikuti seleksi tahap ketiga yang digelar Senin (27/2) kemarin berupa tes kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam pengambilan keputusan akhir pekan lalu dihadiri oleh seluruh anggota pansel dan tidak ada satupun anggota pansel yang meninggalkan ruangan hingga rapat berakhir. Ia melanjutkan, kuputusan tersebut diambil secara aklamasi.


Meski ada diskusi dan perdebatan, tidak ada perbedaan pendapat diantara anggota pansel. "Pembahasan dilakukan secara transparan dan sangat terbuka oleh seluruh anggota. Seluruh anggota aktif memberikan pertimbangan dalam menilai. Semua berpartisipasi secara bertanggung jawab," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/3) malam.

Ia juga menyatakan, seluruh anggota pansel saling menjaga sehingga pengambilan keputusan harus terbebas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan institusi yang diawakili. Adapun kriteria penilaian anggota dilihat dari tiga hal.

Pertama, dari pengalaman, latar belakang keilmuan dan keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilihnya. Kedua, dari makalah yang ditulis oleh calon untuk menilai kompetensi, visi dan misi terhadap posisi yang dilamar.

Ketiga, rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan juga informasi serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang, meliputi: catatan hasil fit and proper test di sektor industri keuangan dari BI, OJK atau Bapepam LK sebelum OJK terbentuk; catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi; catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang baik Ditjen Pajak, KPK, Polri dan penyidik lainnya.

Kemudian catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan KKN yang telah diverifikasi oleh KPK; catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN; hasil analisa PPATK; dan daftar kredit macet.

Selain itu, catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan; catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi yang berasal dari inspektorat jenderal dari K/L terkait apabila calon tersebut PNS; dan catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, membantah tak lolosnya sejumlah calon berlatar belakang OJK, termasuk Muliaman D Hadad dan Nelson Tampubolon sebagai bentuk kekecewaan dan penyegaran dewan komisioner OJK yang baru.

"Kami tidak pernah merancang supaya bahwa hasilnya begitu. Kami akumulasikan semua unsur yang ada. Kami diskusi dan berdebat. Kalau diskusi debat ya ada cuma akhirnya sepakat dan aklamasi," kata Darmin.

Ia melanjutkan, pansel akan mempertimbangkan pilihan kedua dari jabatan yang dilamar para calon. Pihaknya tak menutup kemungkinan calon yang lolos nantinya tidak sesuai dengan pilihan pertama jabatan yang dilamar.

Setelah proses seleksi tahap ketiga, calon yang lolos akan mengikuti seleksi tahap keempat, yaitu wawancara dengan pansel. Setelah itu, pansel akan membawa 21 nama ke Presiden Joko Widodo.

"Diharapkan nama-nama terbaik yang cerminkan nama-nama yang kredibel profesional, akuntabel dari kami semua," tambah Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto