Pansus Akan Merevisi Tiga Pasal Penting



JAKARTA. Setelah melakukan uji publik di beberapa daerah, seperti Bali, Kalimantan Selatan, Maluku hingga Papua, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi berjanji akan memperbaiki beberapa pasal dalam RUU Pornografi. Terutama pasal-pasal yang mendapat tentangan paling keras dari masyarakat.

Tim teknis misalnya, akan memperbaiki definisi pornografi dan seksualitas. "Setelah dilakukan uji publik, masyarakat awam masih belum paham mengenai batasan pornografi," kata Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi PPP Zainut Tauhid, kepada KONTAN, Jum''at (26/9). Selain itu, Pansus juga akan meninjau pasal 21 dan 22 tentang peran serta masyarakat dalam mencegah pornografi, dan pasal 14 tentang pengecualian pornografi untuk seni dan budaya.

Tauhid mengungkapkan, masyarakat di Bali dan Yogyakarta paling keras mendebat pasal 14  tentang pengecualian kegiatan seni dan budaya sebagai pornografi. Sikap anggota Pansus RUU Pornografi pun ikut terbelah. "Kubu yang ekstrim memperjuangkan pasal 14 dan kubu yang menolak meminta batasan tentang seni budaya," kata Tauhid.


Fraksi PDIP, yang sebelumnya menolak terlibat dalam pembahasan, ternyata mau hadir kembali dalam rapat pansus Kamis (25/9). "Setelah bertemu dengan kelompok  perempuan, kelompok anak, kami minta Pansus untuk membenahi dan menambah pasal-pasal penting," kata anggota Pansus dari fraksi PDIP Eva K Sundari.

Fraksi PDIP memberi catatan pada pasal tentang budaya, anak dan peran serta masyarakat. Pada pasal 14 tentang pengecualian seni dan budaya, fraksi PDIP ingin pasal itu di pindahkan ke pasal tentang ketentuan lain-lain. Adapun pasal 21 dan 22, yang membolehkan partisipasi masyarakat dalam mencegah pronografi, fraksi PDIP meminta pasal tersebut dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test