JAKARTA. Setelah melakukan uji publik di beberapa daerah, seperti Bali, Kalimantan Selatan, Maluku hingga Papua, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi berjanji akan memperbaiki beberapa pasal dalam RUU Pornografi. Terutama pasal-pasal yang mendapat tentangan paling keras dari masyarakat.Tim teknis misalnya, akan memperbaiki definisi pornografi dan seksualitas. "Setelah dilakukan uji publik, masyarakat awam masih belum paham mengenai batasan pornografi," kata Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi PPP Zainut Tauhid, kepada KONTAN, Jum''at (26/9). Selain itu, Pansus juga akan meninjau pasal 21 dan 22 tentang peran serta masyarakat dalam mencegah pornografi, dan pasal 14 tentang pengecualian pornografi untuk seni dan budaya.Tauhid mengungkapkan, masyarakat di Bali dan Yogyakarta paling keras mendebat pasal 14 tentang pengecualian kegiatan seni dan budaya sebagai pornografi. Sikap anggota Pansus RUU Pornografi pun ikut terbelah. "Kubu yang ekstrim memperjuangkan pasal 14 dan kubu yang menolak meminta batasan tentang seni budaya," kata Tauhid.
Pansus Akan Merevisi Tiga Pasal Penting
JAKARTA. Setelah melakukan uji publik di beberapa daerah, seperti Bali, Kalimantan Selatan, Maluku hingga Papua, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi berjanji akan memperbaiki beberapa pasal dalam RUU Pornografi. Terutama pasal-pasal yang mendapat tentangan paling keras dari masyarakat.Tim teknis misalnya, akan memperbaiki definisi pornografi dan seksualitas. "Setelah dilakukan uji publik, masyarakat awam masih belum paham mengenai batasan pornografi," kata Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi PPP Zainut Tauhid, kepada KONTAN, Jum''at (26/9). Selain itu, Pansus juga akan meninjau pasal 21 dan 22 tentang peran serta masyarakat dalam mencegah pornografi, dan pasal 14 tentang pengecualian pornografi untuk seni dan budaya.Tauhid mengungkapkan, masyarakat di Bali dan Yogyakarta paling keras mendebat pasal 14 tentang pengecualian kegiatan seni dan budaya sebagai pornografi. Sikap anggota Pansus RUU Pornografi pun ikut terbelah. "Kubu yang ekstrim memperjuangkan pasal 14 dan kubu yang menolak meminta batasan tentang seni budaya," kata Tauhid.