Pansus berharap RUU OJK sah 17 Desember 2010



JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI berharap RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa selesai sebelum tutup tahun 2010. Apabila tidak ada aral melintang, pengesahan RUU itu bisa dilakukan saat Rapat Paripurna DPR pada 17 Desember 2010 mendatang.“Sedikit lagi selesai, tapi lihat saja nanti,” ujar Anggota Pansus RUU OJK DPR RI, Harry Azhar Aziz kepada KONTAN, Selasa (7/12).Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sudah memasuki tahap yang krusial yaitu berkaitan dengan struktur kelembagaan, terutama masalah Dewan Komisioner (DK). Materi ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada Kamis (9/12) malam hingga Jumat (10/12) secara berlanjut. “Yang paling utama adalah pembentukan Dewan Komisioner. Kalau itu bisa selesai, kita akan tepat waktu,” kata Harry, tanpa memberi kepastian.Apabila UU OJK sudah bisa disahkan sebelum akhir 2010, sesuai amanat UU Bank Indonesia (BI), DK harus sudah terbentuk paling lambat enam bulan sesudahnya, atau pada Juni 2011.Setelah terbentuk, DK ditugaskan berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), serta BI.DK bersama dua lembaga teknis terkait itu berkoordinasi dalam proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank paling lambat hingga 31 Desember 2012. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2013 DK akan menjalankan penuh fungsi, tugas dan kewenangan sesuai UU."Setelah Dewan Komisioner terbentuk, dia mempunyai waktu 1,5 tahun untuk melakukan transformasi fungsi pengawasan sehingga 1 Januari 2013 OJK sudah bisa berfungsi penuh,” tandas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: