Pansus BPJS: Pembahasan cuma tinggal sinkronisasi bahasa



JAKARTA. Ketua Panitia Khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ahmad Nizar Shihab mengakui saat ini pihaknya masih membahas Undang-Undang BPJS. Namun, itu semata berkaitan dengan aspek tata bahasa dan tidak mengubah substansi. "Sekarang kita hanya membaca ulang pasal per pasal, bab per bab, sinkronisasi untuk perbaikan bahasa. Soal substansi seperti BPJS Kesehatan beroperasi mulai 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2015 tidak ada yang berubah," tandasnya kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (4/11). Kemudian ia pun mengatakan bahwa sebelum PT Askes bertransformasi ke tubuh BPJS I dan PT Jamsostek menjadi BPJS II akan ada audit. Namun hasil auditnya tidak bisa mempengaruhi undang-undang yang sudah ditetapkan. "Untuk perubahan persero menjadi badan hukum publik kan memang ada tata caranya, ada audit, sebelumnya ada sinkronisasi anggaran bantuan sosial Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), misalnya bagaimana. Tapi hasil audit itu positif atau negatif, bukan urusan undang-undang, jangan dulu berpikir jauh-jauh. Yang jelas penerima BPJS harus tahu berapa haknya," tukasnya. Terkait transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS II yang sebelumnya banyak diperdebatkan, Nizar mengatakan sudah tidak ada masalah. "Jamsostek sudah kita panggil dan mereka menyatakan siap. Sinkronisasi ini kita targetkan Selasa (8/11) sudah beres, cuma baca ulang saja, sekarang pun sudah hampir beres," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.