KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) hak angket Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi untuk ibadah haji. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024. Ketua Pansus Haji Nusron Wahid melaporkan, terdapat lima rekomendasi pelaksanaan haji kedepan.
Pertama, revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh dan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
Kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol dalam pelaksanaan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
Baca Juga: DPR Sahkan 225 Undang Undang Selama Tahun 2019-2024 Keempat, Pansus haji mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti inspektorat jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Menurut Pansus, saat membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kelima, Pansus haji berharap pemerintah mendatang menunjuk figur Menteri Agama yang lebih cakap dan kompeten dalam mengatur dan mengelola ibadah haji. Nusron mengatakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 ada potensi tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap pasal 64 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Ketidakpatuhan itu terkait penetapan alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. "Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai APIP tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan," ujar Nusron saat membacakan laporan Pansus Haji di Rapat Paripurna DPR, Senin (30/9). Selain itu, Pansus menilai Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) dan Siskopatuh (sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus) tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Pansus menilai, terlalu banyak pemangku kepentingan yang dapat mengakses, rawan diintervensi, sehingga membuka peluang orang yang belum saatnya berangkat haji tanpa antrean. "Dalam mempergunakan nilai manfaat, ditemukan adanya ketidakadilan, dimana mereka yang belum berhak untuk berangkat, menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapat dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean," jelas Nusron. Pengamat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah, Ade Marfuddin menilai, ada sejumlah hal yang mesti dibenahi dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Antara lain, reformasi kelembagaan dengan melahirkan badan baru yang independent dan fokus mengurusi haji.
Lalu, pembenahan transportasi haji yang sampai sekarang hanya dibuka untuk dua maskapai Penerbangan. Hal itu dinilai berpotensi adanya permainan harga transportasi dua maskapai. “Kedepan seharusnya Penerbangan (haji) dibuka untuk semua maskapai supaya terjadi biaya kompetitif di biaya Penerbangan (haji),” terang Ade.
Baca Juga: Menag Absen Rapat Evaluasi Haji, Pimpinan Komisi VIII DPR: Tidak Bertanggung Jawab! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati