Pansus Hak Angket DPR baru Bakal Inventarisasi Masalah



JAKARTA. Akhirnya lewat rapat tim kecil (Timcil), Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Hak Angket Bahan Bakar Minyak sepakat tidak akan memanggil saksi terlebih dahulu dalam waktu dekat. Tak hanya itu, timcil Pansus Hak Angket BBM juga menyepakati kalau pemanggilan narasumber yang terdiri dari ahli, pejabat pemerintah, dan mantan pejabat  yang terkait dengan kebijakan minyak dan gas (migas) juga ditunda. Paling tidak, tidak dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Kesepakatan tersebut menyusul pembacaan daftar usulan inventarisasi masalah yang dibacakan perwakilan fraksi-fraksi dalam rapat sinkronisasi oleh timcil Pansus Hak Angket BBM.  "Hal itu untuk lebih memudahkan pembahasan ke depannya karena ada sejumlah usulan dari sejumlah fraksi yang sama," papar Ketua Pansus Hak Angket BBM Zulkfili Hasan dalam rapat timcil, Senin (4/8).

Usulan yang sama tersebut antara lain mengenai, meminta penjelasan atas kebijakan pemerintah mengenai kenaikan harga BBM dan kebijakan mengenai tata niaga minyak. Usul tersebut hampir disampaikan oleh seluruh fraksi di gedung dewan yakni Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (FPDIP), Fraksi Partai Demokrat (FPD), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).


Tuntutan agar DPR melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengungkap misteri lewat audit investigasi terhadap kebijakan migas juga dikemukakan oleh sejumlah fraksi. Yakni oleh FPDIP, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Selama ini kita tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap migas, maka lewat jalan inilah kita minta BPK melakukan audit. Sambil menunggu itu selesai, kita akan meminta penjelasan dari mereka atas hasil audit yang telah ada dan dari narasumber lainnya," papar Anggota Pansus Hak Angket BBM dari FPAN Tjatur Sapto Edy.

Anggota Timcil Pansus BBM dari FPKS Abu Bakar Alhabsyi menambahkan, dengan adanya evaluasi terhadap regulasi energi di dalam Pansus Hak Angket BBM bukan tidak mungkin ke depan DPR akan mengusulkan kerangka roadmap energi nasional. Tak hanya soal daftar usulan masalah yang secara garis besar sama, daftar narasumber di luar sanksi yang disampaikan fraksi-fraksi pun hampir sama. Yakni dari kalangan pemerintah antara lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM), Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, BP Migas, BPH Migas,  dan Pertamina.  Sedang dari ahli, pengamat minyak Kurtubi dan para mantan Menteri ESDM, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, pejabat di Pertamina dan BPH Migas.

Selain itu, anggota pansus dari FPKB Azwar Anas menyambung, perlu juga dilakukan  pemanggilan terhadap mantan Presiden Megawati Soekarno Putri atas terbitnya UU 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dinilai menjadi dasar lahirnya liberalisasi industri migas. Rapat Timcil Pansus Hak Angket BBM bakal dilanjutkan Kamis (7/8) dengan agenda pembahasan daftar masalah hasil kompilasi. 

Untuk menunjang kinerja Pansus Hak Angket BBM, Zulkifli Hasan mengatakan, telah disepakati adanya kenaikan anggaran Pansus Hak Angket BBM,  dari Rp 731,5 juta pada usulan pertama menjadi Rp 2,5 miliar. Jumlah tersebut termasuk untuk membiayai staf ahli Pansus dan kunjungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test