KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR. Pembentukan Pansus Hak Angket Haji untuk evaluasi atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas terhadap masyarakat. Adapun evaluasi perlu dilakukan lantaran diduga ada kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mendukung dibentuknya Pansus Angket Haji oleh DPR untuk memperbaiki penyelenggaraan haji yang lebih baik lagi ke depanya. "Pansus Angket Haji ini sudah tepat dan harus didukung," katanya kepada KONTAN, Jumat (12/7/2024).
Pansus Hak Angket Jadi Pintu Masuk Perbaikan Penyelenggaraan Haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR. Pembentukan Pansus Hak Angket Haji untuk evaluasi atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas terhadap masyarakat. Adapun evaluasi perlu dilakukan lantaran diduga ada kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mendukung dibentuknya Pansus Angket Haji oleh DPR untuk memperbaiki penyelenggaraan haji yang lebih baik lagi ke depanya. "Pansus Angket Haji ini sudah tepat dan harus didukung," katanya kepada KONTAN, Jumat (12/7/2024).