JAKARTA. Aksi Pansus Hak Angket Bank Century mengusut aliran dana tak boleh melanggar UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Artinya, selain harus mendapat izin pengadilan atau Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh data-data, mereka juga tak boleh mempublikasikan sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Membuka data nasabah seperti dilakukan Pansus saat ini, menurut para bankir dan praktisi hukum merupakan perbuatan melanggar hukum. Ketua Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Sigit Pramono bilang, berdasarkan undang-undang, yang berhak membuka data nasabah adalah Kepolisian, Jaksa Agung, dan BI. Kalau praktik mempublikasikan data nasabah tanpa menghormati hukum perbankan terus dilakukan, Sigit menegaskan perbankan nasional bakal menderita krisis kepercayaan. "Kalau ada rush (penarikan dana besar-besaran), siapa yang bertanggung jawab?" cetus Sigit.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajaguguk menambahkan, langkah Pansus yang bergerak dengan dasar hukum fatwa dari Mahkamah Agung adalah melanggar hukum. "Sebab fatwa belum diakui sebagai dasar hukum di Indonesia," ujarnya. Erman menilai, Pansus telah melampaui tugasnya. Sebab, tugas menyidik harus diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung.