JAKARTA. Aksi Pansus Hak Angket Bank Century mengusut aliran dana tak boleh melanggar UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Artinya, selain harus mendapat izin pengadilan atau Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh data-data, mereka juga tak boleh mempublikasikan sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Membuka data nasabah seperti dilakukan Pansus saat ini, menurut para bankir dan praktisi hukum merupakan perbuatan melanggar hukum. Ketua Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Sigit Pramono bilang, berdasarkan undang-undang, yang berhak membuka data nasabah adalah Kepolisian, Jaksa Agung, dan BI. Kalau praktik mempublikasikan data nasabah tanpa menghormati hukum perbankan terus dilakukan, Sigit menegaskan perbankan nasional bakal menderita krisis kepercayaan. "Kalau ada rush (penarikan dana besar-besaran), siapa yang bertanggung jawab?" cetus Sigit.
Pansus Harus Bentuk Tim Audit Forensik
JAKARTA. Aksi Pansus Hak Angket Bank Century mengusut aliran dana tak boleh melanggar UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Artinya, selain harus mendapat izin pengadilan atau Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh data-data, mereka juga tak boleh mempublikasikan sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Membuka data nasabah seperti dilakukan Pansus saat ini, menurut para bankir dan praktisi hukum merupakan perbuatan melanggar hukum. Ketua Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Sigit Pramono bilang, berdasarkan undang-undang, yang berhak membuka data nasabah adalah Kepolisian, Jaksa Agung, dan BI. Kalau praktik mempublikasikan data nasabah tanpa menghormati hukum perbankan terus dilakukan, Sigit menegaskan perbankan nasional bakal menderita krisis kepercayaan. "Kalau ada rush (penarikan dana besar-besaran), siapa yang bertanggung jawab?" cetus Sigit.