Pansus Harus Bentuk Tim Audit Forensik



JAKARTA. Aksi Pansus Hak Angket Bank Century mengusut aliran dana tak boleh melanggar UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Artinya, selain harus mendapat izin pengadilan atau Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh data-data, mereka juga tak boleh mempublikasikan sebelum ada kekuatan hukum yang tetap.

Membuka data nasabah seperti dilakukan Pansus saat ini, menurut para bankir dan praktisi hukum merupakan perbuatan melanggar hukum. Ketua Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Sigit Pramono bilang, berdasarkan undang-undang, yang berhak membuka data nasabah adalah Kepolisian, Jaksa Agung, dan BI.

Kalau praktik mempublikasikan data nasabah tanpa menghormati hukum perbankan terus dilakukan, Sigit menegaskan perbankan nasional bakal menderita krisis kepercayaan. "Kalau ada rush (penarikan dana besar-besaran), siapa yang bertanggung jawab?" cetus Sigit.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajaguguk menambahkan, langkah Pansus yang bergerak dengan dasar hukum fatwa dari Mahkamah Agung adalah melanggar hukum. "Sebab fatwa belum diakui sebagai dasar hukum di Indonesia," ujarnya.

Erman menilai, Pansus telah melampaui tugasnya. Sebab, tugas menyidik harus diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung.

Menurut Sigit, kalau ingin mengungkapkan fakta, pansus harus membentuk tim audit forensik yang terdiri dari ahli akuntansi. Pansus juga bisa melakukan pemeriksaan melalui audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala PPATK Yunus Husein juga mengungkapkan kekecewaannya atas publikasi data nasabah Bank Century yang ia berikan. "Padahal kami minta data dirahasiakan," ujar Yunus.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga anggota Pansus Aziz Syamsuddin membantah kalau Pansus telah membuka data nasabah. "Kalau ada data bocor, itu oknum," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.