Pansus Minta BPK Audit Kerugian Negara dalam Bailout



JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century tetap minta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit lanjutan. Audit ini dikhususkan untuk mengetahui apakah dalam proses pemberian dana talangan (bailout) sebanyak Rp 6,7 triliun ini terdapat kerugian negara. Anggota Pansus Andi Rahmat mengatakan, dalam audit investigasi sebelumnya, BPK hanya memberikan indikasi adanya kerugaian negara atau tidak. "Audit lanjutan agar BPK tegas menjelaskan adanya kerugian negara atau tidak," ujar Andi di gedung DPR, Senin (11/1). Dia juga menyatakan bahwa lembaga audit seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berhak menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara atau tidak. "BPKP tidak punya hak untuk melakukan audit kasus Bank Century. Karena hanya BPK yang merupakan lembaga audit negara," ujar Andi. Hasil audit lanjutan BPK ini juga bisa dipakai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan dalam kasus ini. "Dalam pemeriksaan pansus terhadap pejabat BI terungkap adanya tindak pidana yang mengarah pada unsur kerugian negara. Andi mencatat ada hal yang janggal, yakni ketika Bank Century meminta repo aset kredit ternyata BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). “Ini yang perlu dikontruksikan adanya tidak unsur melawan hukum,” ujar Andi. Pansus sendiri sudah menyerahkan surat resmi agar BPK melakukan audit lanjutan pada minggu lalu. Selain untuk memeriksa kerugian negara, pansus juga minta agar BPK melakukan audit soal aliran dana dalam proses pencarian bailout ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi