JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap besar terhadap jajaran direksi baru. Mereka meminta agar direksi baru Pelindo II tidak gegabah dalam memutuskan perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Direksi Pelindo II harus menjalankan rekomendasi Pansus untuk tidak melanjutkan proses perpanjangan konsesi tersebut dengan Hutchinson Port Holding (HPH). "Posisi Pelindo II juga masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Ketua Panitia Khusus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, Kamis (23/6). Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, bahwa penyelenggara pelabuhan dipisahkan antara regulator dan operator, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan harus atas dasar perizinan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub).
Pansus Pelindo II berharap kepada direksi baru
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap besar terhadap jajaran direksi baru. Mereka meminta agar direksi baru Pelindo II tidak gegabah dalam memutuskan perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Direksi Pelindo II harus menjalankan rekomendasi Pansus untuk tidak melanjutkan proses perpanjangan konsesi tersebut dengan Hutchinson Port Holding (HPH). "Posisi Pelindo II juga masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Ketua Panitia Khusus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, Kamis (23/6). Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, bahwa penyelenggara pelabuhan dipisahkan antara regulator dan operator, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan harus atas dasar perizinan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub).