TANJUNGPINANG. Panitia Khusus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Provinsi Kepulauan Riau berpendapat, penyegaran atau penggantian pimpinan di Badan Pengusahaan Batam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) tidak melanggar ketentuan. Penyegaran ini juga akan berdampak pada Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja dan para deputinya yang seharusnya berakhir tahun 2020. "Penyegaran atau pergantian pimpinan tersebut sesuai ketentuan baru yang berlaku. Ini salah satu kebutuhan yang mendesak," kata Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Kepulauan Riau Taba Iskandar, Senin (14/3) pada Antara.
Pansus: Penyegaran Batam tak melanggar ketentuan
TANJUNGPINANG. Panitia Khusus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Provinsi Kepulauan Riau berpendapat, penyegaran atau penggantian pimpinan di Badan Pengusahaan Batam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) tidak melanggar ketentuan. Penyegaran ini juga akan berdampak pada Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja dan para deputinya yang seharusnya berakhir tahun 2020. "Penyegaran atau pergantian pimpinan tersebut sesuai ketentuan baru yang berlaku. Ini salah satu kebutuhan yang mendesak," kata Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Kepulauan Riau Taba Iskandar, Senin (14/3) pada Antara.