JAKARTA. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kemnas) dari fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan rapat kembali untuk membahas pasal per pasal dalam RUU Kamnas yang telah diajukan kembali oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan. Agus menjelaskan pembahasan di tingkat Pansus ini akan dilakukan setelah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang I tahun 2013-2014. "Kami perlu waktu untuk mempelajari RUU itu. Setelah mendengarkan pemerintah, kami akan menggelar rapat Pansus," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10). Sementara itu, anggota Pansus dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusuma menambahkan janji pemerintah yang akan membuka ruang lebar untuk membahas hal sesuai aspirasi masyarakat perlu diapresiasi. Namun, Pansus akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil sikap terhadap hasil RUU yang sudah diperbaiki pemerintah. "Kami ingin membaca terlebih dahulu dan mudah-mudahan RUU ini bisa kami harmonisasi," ujar Dimyati. Anggota Pansus RUU Kamnas dari fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono punya pandangan serupa. Ia mengatakan, jika RUU Kamnas ini nantinya disahkan maka akan menjadi undang-undang pokok terhadap perundangan lainnya. Karena itu, Pansus perlu membahas secara serius. "Sehingga nantinya bisa menjadi undang-undang pedoman kita bersama. Karena terkait Kamnas ini sangat kompleks," ungkap Ignatius.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pansus RUU Kamnas pelajari draf pemerintah
JAKARTA. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kemnas) dari fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan rapat kembali untuk membahas pasal per pasal dalam RUU Kamnas yang telah diajukan kembali oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan. Agus menjelaskan pembahasan di tingkat Pansus ini akan dilakukan setelah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang I tahun 2013-2014. "Kami perlu waktu untuk mempelajari RUU itu. Setelah mendengarkan pemerintah, kami akan menggelar rapat Pansus," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10). Sementara itu, anggota Pansus dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusuma menambahkan janji pemerintah yang akan membuka ruang lebar untuk membahas hal sesuai aspirasi masyarakat perlu diapresiasi. Namun, Pansus akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil sikap terhadap hasil RUU yang sudah diperbaiki pemerintah. "Kami ingin membaca terlebih dahulu dan mudah-mudahan RUU ini bisa kami harmonisasi," ujar Dimyati. Anggota Pansus RUU Kamnas dari fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono punya pandangan serupa. Ia mengatakan, jika RUU Kamnas ini nantinya disahkan maka akan menjadi undang-undang pokok terhadap perundangan lainnya. Karena itu, Pansus perlu membahas secara serius. "Sehingga nantinya bisa menjadi undang-undang pedoman kita bersama. Karena terkait Kamnas ini sangat kompleks," ungkap Ignatius.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News