Pansus Temukan Kesalahan Administrasi Dalam Pemberian FPJP Century



JAKARTA. Panitia khusus (pansus) menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) yang dilakukan Bank Indonesia ke Bank Century. Hal ini terungkap dalam kunjungan tim investigasi Pansus Hak Angket kasus Bank Century ke BI untuk melakukan rekonstruksi kasus Bank Century.Dalam proses itu, sebenarnya Bank Century meminta kepada BI bukanlah FPJP melainkan fasilitas repo aset. Anggota Pansus Bank Century Romahurmuzy mengatakan bahwa dasar hukum untuk pemberian kedua fasilitas ini berbeda. Kalau FPJP itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/26 tahun 2008, sedangkan fasilitas repo aset itu diatur dalam PBI No. 10/ 31 tahun 2006.

"Berarti ada persoalan administrasi," ujar Romahurmuzy. Karena surat permintaan kedua fasilitas itu seharusnya berbeda.Pansus hari ini bertemu dengan pejabat BI yang di antaranya Pjs Gubenur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dan Budi Rochadi, dan sejumlah direktur BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi