JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan sistem aplikasi untuk meminimalisir penyalahgunaan Dana Desa, bernama sistem keuangan desa (siskudes). Aplikasi tersebut sudah dikembangkan pada tahun 2015 kemarin. Saat ini, aplikasi tersebut sudah dimanfaatkan oleh 24.863 desa dari total sekitar 75.000 desa yang ada. Sugeng, salah seorang kepala desa asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengatakan, dengan sistem tersebut laporan keuangan penggunaan Dana Desa, begitu masuk ke rekening kas desa, sampai dimanfaatkan untuk belanja barang bisa terpantau jelas. "Modelnya lewat rekening, ketika belanja barang, yang belanja harus punya rekening untuk membelanjakan uangnya, jadi kelihatan besarnya berapa, mengalirnya ke mana," katanya di Istana Negara, Kamis (18/5). Ardhan Adi Perdana, Kepala BPKP mengatakan, sistem tersebut dikembangkan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Desa. Saat itu, BPKP menggelar survey untuk memastikan kesiapan desa dalam mengelola dana tersebut. Survey menunjukkan bahwa desa ternyata banyak yang belum siap dalam mengelola Dana Desa. Aparat mereka, rata- rata tidak mempunyai kapasitas untuk mengelola anggaran dengan baik.
Pantau Dana Desa bisa lewat aplikasi
JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan sistem aplikasi untuk meminimalisir penyalahgunaan Dana Desa, bernama sistem keuangan desa (siskudes). Aplikasi tersebut sudah dikembangkan pada tahun 2015 kemarin. Saat ini, aplikasi tersebut sudah dimanfaatkan oleh 24.863 desa dari total sekitar 75.000 desa yang ada. Sugeng, salah seorang kepala desa asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengatakan, dengan sistem tersebut laporan keuangan penggunaan Dana Desa, begitu masuk ke rekening kas desa, sampai dimanfaatkan untuk belanja barang bisa terpantau jelas. "Modelnya lewat rekening, ketika belanja barang, yang belanja harus punya rekening untuk membelanjakan uangnya, jadi kelihatan besarnya berapa, mengalirnya ke mana," katanya di Istana Negara, Kamis (18/5). Ardhan Adi Perdana, Kepala BPKP mengatakan, sistem tersebut dikembangkan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Desa. Saat itu, BPKP menggelar survey untuk memastikan kesiapan desa dalam mengelola dana tersebut. Survey menunjukkan bahwa desa ternyata banyak yang belum siap dalam mengelola Dana Desa. Aparat mereka, rata- rata tidak mempunyai kapasitas untuk mengelola anggaran dengan baik.