KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pantau Gambut menyoroti lonjakan titik panas atau hotspot di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang 2026. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya perlindungan dan restorasi ekosistem gambut di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Juru Kampanye Pantau Gambut, Wahyu Perdana mengatakan, berdasarkan catatan Pantau Gambut, lonjakan hotspot di KHG mulai terlihat signifikan sejak Juni hingga Juli 2026. "Menurut catatan Pantau Gambut dari bulan Juni-Juli lompatannya hotspot pada KHG sudah sangat drastis," kata Wahyu kepada Kontan, Minggu (23/8).
Pantau Gambut mencatat sebanyak 15.067 hotspot muncul pada Juli 2026. Angka tersebut melonjak 549% dibandingkan bulan sebelumnya. Wahyu mengatakan, peningkatan hotspot perlu menjadi perhatian pemerintah, terlebih sebagian titik panas berada di wilayah konsesi perusahaan. Berdasarkan data kumulatif Januari-Juli 2026, Pantau Gambut mencatat terdapat 10.510 hotspot di KHG yang berada dalam konsesi perkebunan atau Hak Guna Usaha (HGU). Titik panas tersebut tersebar di 295 konsesi. Sementara itu, pada konsesi kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), tercatat 3.384 hotspot yang tersebar di 74 konsesi. "Data Pantau Gambut menunjukkan ribuan titik panas telah terdeteksi sejak awal tahun, dengan sebagian besar berada di dalam area konsesi dan mengindikasikan persoalan struktural dalam tata kelola gambut yang belum terselesaikan," ujarnya.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 5,88 Juta Hektare Hutan dari Perkebunan Sawit Ilegal Menurut Wahyu, keberadaan hotspot di kawasan gambut tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekosistem gambut yang mengalami pengeringan. Salah satu faktor yang dinilai berkontribusi adalah pembangunan kanal untuk kepentingan perkebunan. Ia menjelaskan, secara alami gambut memiliki karakteristik basah. Bahkan, regulasi menetapkan tinggi muka air tanah (TMAT) pada ekosistem gambut sebesar 40 sentimeter. "Dengan kebasahan ekosistem gambut sebesar itu, harusnya tidak terbakar," katanya. Karena itu, karhutla yang terjadi di ekosistem gambut, terlebih ketika menghasilkan asap tebal, menurut Wahyu mengindikasikan adanya persoalan pada tata kelola hidrologis gambut, termasuk pengeringan melalui kanalisasi. Risiko tersebut semakin besar dengan adanya faktor iklim. Pantau Gambut mencatat ancaman El Nino pada 2026 berpotensi meningkatkan kerentanan gambut terhadap kebakaran, terutama saat memasuki puncak musim kemarau. Wahyu menilai kerentanan tersebut seharusnya dapat diprediksi dan diantisipasi pemerintah melalui upaya restorasi gambut yang lebih serius. "Kerentanan karhutla, terlebih ditambah faktor risiko El Nino, bukanlah sesuatu yang tidak bisa diprediksi," ujarnya. Ia juga menyoroti persoalan kelembagaan setelah pemerintah membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut berdampak terhadap otoritas dan anggaran untuk restorasi gambut.
Baca Juga: Kalimantan Jadi Prioritas Penanganan Karhutla, Hotspot Tembus 1.250 "Karhutla dengan asap tebal adalah karakter indikasi utama karhutla pada ekosistem gambut," kata Wahyu. "Pertama seperti kusampaikan di sini, kecenderungan pemerintah abai terhadap ekosistem, terlebih restorasi gambut. Dari sisi kelembagaan juga, pasca dibubarkannya BRGM, otoritas dan budget-nya pun makin kecil di bawah Kementerian Lingkungan Hidup," lanjutnya. Selain persoalan restorasi, Pantau Gambut menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu persoalan yang membuat karhutla terus berulang. Wahyu mengatakan, masih terdapat putusan perkara karhutla sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tetapi belum sepenuhnya dieksekusi. "Upaya penegakan hukum tidak bisa berhenti hanya di penyegelan. Proses hukum harus bermuara pada upaya pemulihan ekosistem," tegasnya. Ia mengatakan, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah mengatur pertanggungjawaban mutlak, termasuk berkaitan dengan kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan lingkungan. "Jika eksekusi putusan yang sudah ada tidak dilakukan, maka upaya hukum akan kehilangan relevansinya," ujar Wahyu. Pantau Gambut juga menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap konsesi yang sebelumnya pernah terbakar. Pasalnya, menurut Wahyu, selama ini publik kerap mendapatkan informasi mengenai penyegelan area yang terbakar, tetapi tidak memperoleh informasi lanjutan mengenai berapa banyak kasus yang kemudian berlanjut ke proses hukum. "Upaya evaluasi konsesi yang pernah terbakar tidak pernah dilakukan dengan serius. Dari karhutla sebelumnya selalu ada berita penyegelan, tetapi tidak pernah disampaikan kepada publik berapa banyak yang kemudian lanjut pada proses hukum," katanya. Lebih jauh, Pantau Gambut mencatat persoalan restorasi juga masih menjadi tantangan. Berdasarkan pemantauan lembaga tersebut, 97% lahan gambut yang terbakar pada periode 2015-2019 tidak kembali menjadi hutan. Dari lahan gambut yang terbakar pada periode tersebut, hanya sekitar 3% yang kembali menjadi hutan. Sementara itu, 41% berubah menjadi semak belukar dan 54% beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.
Pantau Gambut menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan ekosistem gambut, memperbaiki tata kelola konsesi, serta memastikan proses penegakan hukum berujung pada pemulihan lingkungan. "Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat, maka karhutla, khususnya pada ekosistem gambut, menjadi bagian dari konsekuensi logis dari abainya pemerintah terhadap ekosistem gambut," kata Wahyu.
Baca Juga: Karhutla Kalteng Tembus 7.634 Hektare, Pemerintah Kerahkan Empat Helikopter Pemadam Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News