Pantau Hasil Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2024 di Sini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 akan mulai dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. 

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."


Baca Juga: Pasrah, Risma Ogah Pantau Hasil Quick Count Pilkada Jatim

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Kompas.com juga akan merilis hasil quick count dari berbagai lembaga survei melalui link ini:

https://pemilu.kompas.com/quickcount?source=widget

Caranya, pilih wilayah Jakarta untuk melihat hasil quick count Pilkada Jakarta 2024. Kompas.com akan menampilkan hasil quick count dari Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika, dan Indikator.

Selain Jakarta, Anda juga bisa melihat hasil quick count pilkada di wilayah lain melalui link di atas. 

Selanjutnya: Indeks Nikkei Melemah pada Rabu (27/11) Karena Tarif Trump dan Yen yang Lebih Kuat

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Besok (28/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .