KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus memantau kesiapan sektor industri esensial yang melakukan uji coba dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 17 – 23 Agustus 2021. “Mulai tiga hari terakhir ini, pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan dalam operasional di perusahaan yang berdasarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) masuk kategori sektor esensial,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika melakukan peninjauan di PT Gajah Tunggal, Tangerang, Banten yang dikutip dari siaran pers di situs Kemenperin, Sabtu (21/8). Setelah melihat secara langsung, Menperin mengapresiasi Gajah Tunggal yang telah memiliki fasilitas dan prosedur dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di lingkungan perusahaan dan sekitarnya.
Pantau uji coba protokol kesehatan di industri, Menperin sidak dua perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus memantau kesiapan sektor industri esensial yang melakukan uji coba dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 17 – 23 Agustus 2021. “Mulai tiga hari terakhir ini, pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan dalam operasional di perusahaan yang berdasarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) masuk kategori sektor esensial,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika melakukan peninjauan di PT Gajah Tunggal, Tangerang, Banten yang dikutip dari siaran pers di situs Kemenperin, Sabtu (21/8). Setelah melihat secara langsung, Menperin mengapresiasi Gajah Tunggal yang telah memiliki fasilitas dan prosedur dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di lingkungan perusahaan dan sekitarnya.