Pantauan LPS, suku bunga simpanan sudah turun dalam tiga tahun terakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memantau dalam kurung waktu tiga tahun terakhir data suku bunga simpanan perbankan terus menunjukkan penurunan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penurunan suku bunga simpanan ini seiring dengan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan BI-7 Days Reverse Repo Rate. 

“Dengan tren penurunan biaya dana perbankan ini diharapkan dapat membantu untuk terus menekan tingkat bunga kredit sehingga dapat lebih mendorong intermediasi perbankan. Sejak awal tahun ini hingga Mei 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 50 basis poin (bps), yang diikuti dengan penurunan rata-rata tingkat bunga Deposito 1 bulan dan 3 bulan sebesar 43 bps dan 44 bps,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Senin (14/6). 

Ia melihat pemulihan perekonomian nasional terus berlangsung dan menunjukkan perkembangan yang positif. Di sisi lain, stabilitas sistem keuangan tetap stabil dan terjaga dengan baik.


Baca Juga: Per April 2021, LPS catat total aset tumbuh 15,94% yoy menjadi Rp 149,57 triliun

“Kita semua berharap bahwa pandemi ini dapat segera berlalu sehingga perekonomian dapat kembali pulih dan Indonesia dapat melanjutkan pembangunan demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Ia menyebut total simpanan bank umum mengalami kenaikan 10,79% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.877 triliun hingga April 2021. Dari jumlah tersebut, giro tercatat senilai Rp 1.826 triliun atau mengalami pertumbuhan 15,8% yoy. Giro berkontribusi 26,6% terhadap total simpanan perbankan. 

Sedangkan jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,92% dari total rekening nasabah yang ada di perbankan atau setara dengan 363,07 juta rekening hingga April 2021. Capaian tersebut sudah di atas amanat UU LPS yakni 90% dan standar best practice International Association of Deposit Insurers yakni 80%.

“Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank saat ini setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” pungkasnya.

Selanjutnya: LPS menilai sektor-sektor ini siap melakukan ekspansi bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi