Panwaslu DKI ingin DPT diperbaiki



JAKARTA. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan merekomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, KPU Provinsi DKI Jakarta harus mengakomodir para pemilih yang kehilangan hak memberikan suaranya pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta lalu. Untuk itu, perbaikan DPT semestinya dilakukan."Ini perbaikan, bukan pemutakhiran. PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tidak bekerja kembali. Jadi jelas tidak menabrak aturan hukum," kata Ramdansyah, di Jakarta, Minggu (15/7).Ia menegaskan, substansi penting dalam Pilkada adalah hak pilih warga terjaga dengan baik. Ia berpendapat, substansi penting dalam Pilkada ini seharusnya tidak dikalahkan begitu saja dengan dalih payung hukum. Menurutnya, perbaikan DPT ini boleh dilakukan mengingat tidak akan ada tahapan Pilkada yang berubah.Pada tanggal 9 Juli lalu, KPU Provinsi DKI Jakarta telah mengubah DPT yang ditetapkan pada 2 Juni sehingga muncul penetapan DPT baru. Sehingga untuk keperluan putaran kedua nanti, menurut Ramdansyah, KPU Provinsi DKI Jakarta semestinya memberi ruang pada warga yang kehilangan hak pilihnya pada 11 Juli lalu."Harusnya tetap diberi ruang. Toh tidak akan mengganggu tahapan. Kan dari amar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), perbaikan DPT tidak boleh mengganggu tahapan. Ini tidak mengganggu," ujarnya.Untuk itu, pihaknya membuka posko pengaduan DPT di tiap kantor panwas yang tersebar dari tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Posko ini menerima pengaduan hingga tanggal 23 Juli yang selanjutnya akan direkapitulasi dan diserahkan pada KPU Provinsi DKI Jakarta.Sebelumnya diberitakan, pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan, KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada pemuktahiran data pemilih. Sehingga bagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada 11 Juli lalu dipastikan juga tetap tidak dapat menggunakan hak suaranya. (Riana Afifah/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can