MATARAM. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menemukan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Panwaslu Mataram Srino Mahyarudin menjelaskan, pelanggaran terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram "Aman" (Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana) pada 26-28 Juli 2015. "Ada pasangan calon dengan tim suksesnya melaporkan pada kami, bahwa ada dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU," kata Srino, Rabu (5/8/2014). Dari laporan tersebut, Panwaslu Kota Mataram lalu menindaklanjutinya dengan memanggil beberapa pihak seperti pelapor, saksi pelapor dan terlapor, yaitu KPU Kota Mataram untuk melakukan klarifikasi. "Rapat pleno menyepakati bahwa KPU Kota Mataram melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur pendaftaran pasangan calon Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana," kata Srino.
Panwaslu temukan pelanggaran di pilkada Mataram
MATARAM. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menemukan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Panwaslu Mataram Srino Mahyarudin menjelaskan, pelanggaran terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram "Aman" (Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana) pada 26-28 Juli 2015. "Ada pasangan calon dengan tim suksesnya melaporkan pada kami, bahwa ada dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU," kata Srino, Rabu (5/8/2014). Dari laporan tersebut, Panwaslu Kota Mataram lalu menindaklanjutinya dengan memanggil beberapa pihak seperti pelapor, saksi pelapor dan terlapor, yaitu KPU Kota Mataram untuk melakukan klarifikasi. "Rapat pleno menyepakati bahwa KPU Kota Mataram melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur pendaftaran pasangan calon Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana," kata Srino.