Papa minta saham, Luhut & Riza dijadwalkan ke MKD



JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memeriksa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan pengusaha minyak Riza Chalid, Senin (14/12/2015).

Luhut dan Riza akan dimintai keterangannya seputar substansi percakapan dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.

Sesuai dengan jadwal, Riza Chalid akan diperiksa lebih dulu pada pukul 10.00 WIB. Adapun pemeriksaan Luhut akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.


Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, keterangan Riza diperlukan karena dia dua kali menemani Novanto saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan terakhir yang direkam oleh Maroef, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.

Junimart juga meniilai, berdasarkan rekaman percakapan pertemuan terakhir itu, Riza juga merupakan orang yang paling banyak berbicara.

"Dia yang tahu anatominya karena dia yang dominan dalam percakapan itu," kata Junimart.

Adapun keterangan Luhut diperlukan karena namanya disebut 66 kali dalam rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef.

Menurut Junimart, MKD akan mengklarifikasi sejumlah percakapan saat nama Luhut disebut.

"Kita akan tanya, apa betul soal ini? Bagaimana sikap Saudara namanya disebut? Kalau tidak setuju kenapa diam," ucap Junimart.

Luhut sendiri sudah menyatakan siap untuk memenuhi panggilan MKD dan menjalani sidang terbuka.

Adapun Riza Chalid belum memberikan konfirmasi kehadirannya. Sejak persidangan etik perkara Setya Novanto dimulai, Riza sudah dua kali dipanggil MKD, tetapi tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan itu.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie menuturkan, data perlintasan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian menunjukkan, Riza yang masih berstatus warga negara Indonesia ini tidak berada di Indonesia.

Ronny mengatakan hanya dapat memberi data tentang waktu dan tujuan kepergian Riza saat meninggalkan Tanah Air jika ada permintaan aparat penegak hukum.

Meski demikian, terkait pemanggilan itu, pada Jumat lalu, MKD sudah melayangkan surat panggilan ke semua alamat rumah Riza yang diketahui Sekretariat MKD.

Luhut sebelumnya mengaku terganggu dengan pemberitaan terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia. Ia siap memberi keterangan secara terbuka tentang kasus itu di hadapan MKD.

Luhut membantah terlibat dalam perpanjangan kontrak karya PT FI. Pada 16 Maret 2015, saat menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ia merekomendasi kepada Presiden guna mengkaji perpanjangan kontrak karya itu. Pemerintah masih punya waktu hingga 2019.

Ketika menjabat Menko Polhukam, Luhut mengatakan, ia tetap berpendapat perpanjangan kontrak karya PT FI bisa diajukan pada 2019.

Dia mendukung Presiden yang ingin perpanjangan kontrak karya itu untuk menunjang pembangunan Papua, mendukung konten lokal, peningkatan royalti kepada negara, dan divestasi saham. PT FI juga diharuskan memiliki smelter.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto