Papua berpotensi ekspor unggas ke negara tetangga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) berupaya meningkatkan status kesehatan hewan dengan program pengendalian penyakit, terutama penyakit Avian Influenza (AI) di Indonesia. Mengingat, dalam eksportasi produk peternakan, aspek status kesehatan hewan menjadi persyaratan utama, serta menjadi salah satu daya saing dalam perdagangan internasional.

“Dalam rangka program pengendalian penyakit Avian Influenza (AI) di Indonesia, maka Ditjen PKH Kementan mengambil langkah kebijakan dengan melakukan pembebasan melalui kompartemen, zona, pulau atau provinsi," kata Fadjar Sumping, Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Senin (13/11).

Fajar mengatakan, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan sebanyak 55 sertifikat kompartemen bebas AI untuk Breeding Farm aktif. Pada tahun 2015 dan 2016 wilayah/provinsi yang telah bebas AI yaitu Provinsi Maluku Utara (2015) dan Provinsi Maluku (2016). Selain itu, pada tahun 2015 juga sudah berhasil membebaskan Pulau Madura dari penyakit Brucella.


Kemtan pun baru menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 600/Kpts/PK320/9/2017 tentang Provinsi Papua sebagai Zona Wilayah Bebas Penyakit AI pada unggas. Menurut Fadjar Sumping, hal tersebut merupakan pencapaian yang luar biasa dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se Papua, serta Balai Besar Veteriner Maros (BBVet) Maros selaku Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian di wilayah timur Indonesia.

Fadjar Sumping menyampaikan, sebagaimana pemenuhan persyaratan OIE (Badan Kesehatan Hewan Dunia) dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI No. 28 Tahun 2008 tentang Penataan Kompatementalisasi dan Zonasi, maka di provinsi Papua telah dilaksanakan upaya pengendalian dan pemberantasan penyakit AI, kemudian dilakukan surveilans pembuktian bebas AI oleh Balai Besar Veteriner Maros (BBVet) Maros mulai tahun 2015-Juli 2017.

Berdasarkan hasil survei selama dua tahun, tidak ditemukan kasus AI di Provinsi Papua, baik laporan kasus sindromik yang mengarah pada penyakit AI maupun pengujian virologi. Dengan status Bebas AI tersebut, maka pengembangan usaha perunggasan di wilayah Papua semakin aman dalam aspek kesehatan unggas dan peluang pasar lebih terbuka secara luas baik domestik maupun internasional.

Fadjar Sumping kembali menjelaskan, wilayah Provinsi Papua, memiliki nilai sangat strategis dalam penguatan status kesehatan unggas guna pengembangan pertumbuhan sentra baru usaha perunggasan untuk pemenuhan kebutuhan telur dan daging unggas untuk kepentingan dalam wilayah Papua.

“Sebagai provinsi yang berbatasan dengan Negara Papua New Guinea (PNG), maka mulai saat ini dari provinsi Papua terbuka luas untuk mengekspor unggas dan produk unggas ke PNG," kata Fadjar Sumping.

Selain Negara PNG, peluang ekspor unggas dan produk unggas pun terbuka luas ke beberapa Negara kepulauan di wilayah Pasifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia