JAKARTA. Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta yang menolak gugatan perusahaan itu dan segera membayar denda pajak air permukaan (PAP). "Kita harap dia melaksanakan kewajiban putusan. Dia harus bayar dendanya, kemudian melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011," kata Gubernur Papua Lukas Enembe ditemui di Hotel Pullman, Jakarta pada Jumat (27/1). Menurut Lukas, jumlah pokok pajak sesuai dengan Perda tersebut mencapai hampir Rp 2,6 triliun.
Papua minta Freeport penuhi denda pajak Rp 3 T
JAKARTA. Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta yang menolak gugatan perusahaan itu dan segera membayar denda pajak air permukaan (PAP). "Kita harap dia melaksanakan kewajiban putusan. Dia harus bayar dendanya, kemudian melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011," kata Gubernur Papua Lukas Enembe ditemui di Hotel Pullman, Jakarta pada Jumat (27/1). Menurut Lukas, jumlah pokok pajak sesuai dengan Perda tersebut mencapai hampir Rp 2,6 triliun.