JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Darmono menyesalkan sikap pemerintah Papua Nugini yang hingga kini tak kunjung menyerahkan draft ekstradisi terpidana kasus Bank Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut Darmono, seharunya sesuai perjanjian draft tersebut sudah diserahkan sejak Januari lalu. “Kesiapan pemerintah sana yang menyalahi janjinya,” kata Darmono saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Ia bilang, draft tersebut sudah diserahkan sejak Januari lalu, untuk kemudian menjalani proses pengurusan selama 6 bulan. Lantaran keterlambatan itulah, Kejaksaan Agung melalui perwakilan di Papua Nugini akan segera meminta penjelasan kepada pemerintahan di Papua Nugini.
Papua Nugini ingkar soal ekstradisi Djoko Tjandra
JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Darmono menyesalkan sikap pemerintah Papua Nugini yang hingga kini tak kunjung menyerahkan draft ekstradisi terpidana kasus Bank Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut Darmono, seharunya sesuai perjanjian draft tersebut sudah diserahkan sejak Januari lalu. “Kesiapan pemerintah sana yang menyalahi janjinya,” kata Darmono saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Ia bilang, draft tersebut sudah diserahkan sejak Januari lalu, untuk kemudian menjalani proses pengurusan selama 6 bulan. Lantaran keterlambatan itulah, Kejaksaan Agung melalui perwakilan di Papua Nugini akan segera meminta penjelasan kepada pemerintahan di Papua Nugini.