Para Bankir Menilai Jangka Waktu Pelaksanaan Repo Terlalu Sempit



JAKARTA. Meski aturan repo Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN) telah disempurnakan, namun tidak demikian halnya dengan para bankir. Mereka menilai, jangka waktu pelaksanaan repo sangat sempit sehingga perlu diperpanjang.

Chief Financial Officer PT Bank Mandiri Tbk Pahala N. Mansyuri mengatakan, aturan yang mempersempit koridor bunga repo SBI dan juga SUN menjadi BI rate plus 100 bps sudah cukup membantu bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Yang menjadi masalah saat ini adalah jangka waktunya. Pahala melihat, jika dalam praktek jangka waktunya bisa lebih panjang,  pasti hal tersebut akan bermanfaat besar bagi pihak bank. Ia mengatakan, waktu yang diharapkan untuk melakukan repo minimal satu bulan. “Dengan memperpanjang jangka waktu repo, akan lebih memberikan kepastian kepada bank mengenai ketersediaan dananya,” tuturnya.


Sisi positif lain dengan adanya perpanjangan waktu repo antara lain memperingkas dilakukannya proses administrasi. “Bayangkan saja jika bank harus terus melakukan perpanjangan setiap hari,” tambahnya. Meski demikian, ia tetap mengembalikan kebijakan tersebut kepada BI.

Sementara itu, Direktur Tresuri PT Bank Lippo Tbk Gottfried Tampubolon mengatakan, keputusan BI untuk menurunkan suku bunga repo tidak akan banyak membantu perbankan untuk melonggarkan kredit. "Jika inflasi masih cukup tinggi, maka kemungkinan BI akan kembali menaikkan suku bunga. Jadi tidak akan berbuat banyak untuk melonggarkan likuiditas karena bagaimanapun acuan bunga repo overnight tetap BI rate," jelasnya.

Sebaiknya, menurut Gottfried, BI harus memperluas jangka waktu pinjaman dari yang tadinya harian, menjadi bulanan. Ia mencontohkan, repo 1 bulan, 3 bulan dan seterusnya. “Perpanjangan waktu pinjaman ini setidaknya dilakukan sampai tahun depan saat likuiditas tidak seketat ini lagi,” jelas Gottfried.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie