JAKARTA. Meski aturan repo Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN) telah disempurnakan, namun tidak demikian halnya dengan para bankir. Mereka menilai, jangka waktu pelaksanaan repo sangat sempit sehingga perlu diperpanjang.Chief Financial Officer PT Bank Mandiri Tbk Pahala N. Mansyuri mengatakan, aturan yang mempersempit koridor bunga repo SBI dan juga SUN menjadi BI rate plus 100 bps sudah cukup membantu bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.Yang menjadi masalah saat ini adalah jangka waktunya. Pahala melihat, jika dalam praktek jangka waktunya bisa lebih panjang, pasti hal tersebut akan bermanfaat besar bagi pihak bank. Ia mengatakan, waktu yang diharapkan untuk melakukan repo minimal satu bulan. “Dengan memperpanjang jangka waktu repo, akan lebih memberikan kepastian kepada bank mengenai ketersediaan dananya,” tuturnya.
Para Bankir Menilai Jangka Waktu Pelaksanaan Repo Terlalu Sempit
JAKARTA. Meski aturan repo Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN) telah disempurnakan, namun tidak demikian halnya dengan para bankir. Mereka menilai, jangka waktu pelaksanaan repo sangat sempit sehingga perlu diperpanjang.Chief Financial Officer PT Bank Mandiri Tbk Pahala N. Mansyuri mengatakan, aturan yang mempersempit koridor bunga repo SBI dan juga SUN menjadi BI rate plus 100 bps sudah cukup membantu bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.Yang menjadi masalah saat ini adalah jangka waktunya. Pahala melihat, jika dalam praktek jangka waktunya bisa lebih panjang, pasti hal tersebut akan bermanfaat besar bagi pihak bank. Ia mengatakan, waktu yang diharapkan untuk melakukan repo minimal satu bulan. “Dengan memperpanjang jangka waktu repo, akan lebih memberikan kepastian kepada bank mengenai ketersediaan dananya,” tuturnya.