KONTAN.CO.ID - Para jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel merasa lega permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan majelis hakim. Kuasa hukum ketiga jemaah Anggi Putra Kusuma mengatakan, PKPU ini sebagai jalan keluar permasalahan para jemaah First Travel akan ketidakpastian hukum atas nasibnya. "PKPU memang adalah jalan yang terbaik karena saat ini perusahaan telah menjadi zombie, izin operasional dicabut, pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap usai sidang, Selasa (22/8). Untuk itu, PKPU diajukan agar dapat menilai apakah First Travel masih mampu dalam menyelesaikan masalah dengan jemaahnya. "Kalau mereka masih mampu ya tolong paparkan dalam proposal perdamaian, setidaknya kalau dalam proposal perdamaian ada kepastian hukum," tambah Anggi.
Para jemaah lega First Travel masuk PKPU
KONTAN.CO.ID - Para jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel merasa lega permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan majelis hakim. Kuasa hukum ketiga jemaah Anggi Putra Kusuma mengatakan, PKPU ini sebagai jalan keluar permasalahan para jemaah First Travel akan ketidakpastian hukum atas nasibnya. "PKPU memang adalah jalan yang terbaik karena saat ini perusahaan telah menjadi zombie, izin operasional dicabut, pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap usai sidang, Selasa (22/8). Untuk itu, PKPU diajukan agar dapat menilai apakah First Travel masih mampu dalam menyelesaikan masalah dengan jemaahnya. "Kalau mereka masih mampu ya tolong paparkan dalam proposal perdamaian, setidaknya kalau dalam proposal perdamaian ada kepastian hukum," tambah Anggi.