Para Konglomerat Menunggak Pajak, Ditjen Pajak Blokir 33 Rekening Bank



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar memblokir rekening bank milik para penunggak pajak secara serentak.

Kegiatan yang dikemas dalam Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak ini berlangsung pada periode 12 hingga 21 November 2025.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 33 rekening bank milik 17 wajib pajak (WP) dari empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar diblokir oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).


Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Mengejar Utang Pajak 35 Konglomerat pada Tahun 2026

Pemblokiran menyebabkan wajib pajak tidak dapat melakukan transaksi debit maupun kredit pada rekening yang diblokir hingga adanya permintaan pembukaan blokir dari JSPN kepada pihak bank.

Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bonarsius Sipayung menjelaskan, pemblokiran rekening bank merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," ujar Bonarsius dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, pemblokiran rekening bertujuan untuk mendorong percepatan pelunasan utang pajak, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak, serta memberikan deterrent effect agar Wajib Pajak segera melunasi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: KPK Bakal Terus Dalami Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Ke depan, DJP akan melanjutkan tindakan penagihan aktif tersebut dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada guna melunasi utang pajak para penunggak.

"Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak," katanya.

Untuk diketahui, Kanwil WAjib Pajak Besar atau LTO (Large Tax Office) adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang secara khusus menangani, mengawasi, dan melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak Besar (WP Besar), termasuk perusahaan raksasa, grup usaha, dan konglomerasi nasional dengan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan.

Selanjutnya: 6 Tempat Burger Enak di Bandung yang Patut Dicoba Saat Liburan Nataru, Apa Saja?

Menarik Dibaca: Rahasia Memilih Warna Rumah agar Lebih Nyaman dan Penuh Aura Positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News