KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpilihnya Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) usai menjalan uji kepatutan dan kelayakan atau
fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI Rabu (20/1) lalu memunculkan harapan baru bagi publik. Sigit, sapaan akrab Listyo Sigit Prabowo diharapkan bisa menuntaskan kasus investasi bodong yang mejerat banyak nasabah industri keuangan. Pengacara Senior yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengapresiasi terpilihnya Sigit menjadi Kapolri baru, terlebih dalam paparannya saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR mengambil tema Polisi yang Presisi, dan apabila benar dilaksanakan Institusi kepolisian akan mengalami kemajuan.
Alvin mengaku akan memegang janji Sigit dalam paparan untuk menjadi Kapolri tersebut bahwa kepolisian tidak akan tajam ke bawah dan tumpul keatas. “Tolong bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bisa segera bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan Indosurya dapat segera diselesaikan laporan polisinya,” ujar Alvin dalam keterangannya, Kamis (21/1). Alvin menjelaskan, Kresna Life gagal bayar diakhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis dengan kerugian total gagal bayar kurang lebih Rp 6.4 triliun dengan 6000-an orang nasabah. Sedangkan, Indosurya dengan kerugian kurang lebih Rp 15 triliun, yakni hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para nasabah tersebut. Dia bilang dalam laporan para korban Indosurya mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian. “Informasi yang kami dapatkan terhadap laporan polisi ini, bahwa dibentuk Satgas untuk penanganan korban-korban Indosurya dan Kresna Life. Tetapi informasi yang beredar Satgas ini justru malah kontra produktif karena semua laporan di daerah, polda-polda setempat di tarik ke Mabes Polri dan akhirnya mandek,” ujar dia. Dia mencontohkan laporan korban Indosurya yang ditarik ke Bareskrim Mabes Polri yang akhirnya mandek tanpa ada perkembangan sama sekali, dan tidak pernah ada info termutakhir dari kepolisian. Padaal, semestinya penyidik minimal satu kali dalam sebulan memberikan kabar perkembangan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP). “Sudan berbulan-bulan kami tidak mendapatkan SP2HP untuk kasus Indosurya yang sudah kami laporkan,” kata dia. Alvin menjelaskan, istilah mandek dalam kasus Indosurya adalah ketika Henry Surya (HS) sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak ditahan, tetapi juga kasus tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Apabila dalam laporan korban lainnya HS sudah dijadikan tersangka, Alvin mempertanyakan kenapa dalam laporan kliennya dengan kejadian yang sama tidak ada kemajuan dan tindaklanjut?. Meenurutnya, harus ada kepastian hukum kepada para korban yang menjadi pelapor dalam kasus Indosurya ini. “Pidana itu pisau nya adalah penahanan badan atau kurungan badan, apabila Tersangka tidak ditahan dan kasus mandek di kepolisian (tidak dilanjutkan ke penuntutan jaksa), maka apa gunanya pidana?,” sebutnya. Selain kasus indosurya, Alvin juga mendesak Kapolri baru segera mengusut para terlapor kasus Kresna Life. Menurut dia, ada salah satu nasabah korban Kresna Life yang sudah ada yang meninggal dan ada yang terbaring sakit di Rumah sakit, namun uang asuransinya tidak cair. Untuk itum dia menunggu bukti pelaksanaan janji kapolri baru dan segera merespon laporan para korban tersebut. Kuasa hukum nasabah Kresna Life Saddan Sitorus mengatakan, para kliennya telah berupaya berjuang mencari keadilan hhingga ke DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dank e Kepolisian, namun ternyata masih tumpul ke atas.
“Laporan kepolisian sudah kami buat, namun kepolisian belum menindaklanjut secara maksimal. Kapolri dimohon perhatikan masyarakat, janji tidak akan tumpul ke atas akan kami lihat dan mohon bukti agar dilaksanakan dengan penanganan Kasus Kresna Life ini,” ujar dia. Kuasa hukum nasabah lainnya, Priyono Adi Nugroho meminta Kapolri menuntaskan kasus Krena Life dan Indosurya ini dan menahan para oknum yang terkait dalam kasus tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Fahriyadi .