Para korban lega setelah bos Trimas dipenjara



JAKARTA. Para korban investasi emas bodong PT Trimas Mulia mengaku lega atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum Yoga Dendawancana, pendiri perusahaan dengan hukuman pidana delapan tahun.

"Tetap bagaimana pun saya senang karena pelaku diganjar hukuman delapan tahun. Akhirnya ada keadilan," ungkap salah satu korban Hendy, dihubungi KONTAN, Kamis (16/2).

Meski begitu pihaknya masih mengharapkan uang yang diinvestasikannya dapat kembali. Hendry mengaku, dari upaya hukum yang ia tempu beserta korban lainnya belum membuahkan hasil.

"Belum ada sama sekali, sudah capek," tambah Hendy. Ia pun sudah pasrah jika uangnya tak akan kembali dan tidak akan menempuh upaya hukum lagi.

Sementara itu korban lain Andre masih belum mau berkomentar. "Waduh saya masih belum tahu (kabar putusan terhadap Yoga) nanti saya kabarin ya," ujarnya.

Adapun Hendry dan Andre merupakan nasabah yang tergabung dalam tim sepuluh yang melaporkan penipuan Trimas Mulia ke Polda Metro Jaya pada 2014 silam.

Sekadar tahu saja pada 5 Januari 2017 PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada Yoga penjara 8 tahun, subsider 4 bulan kepada Yoga atas perkara nomor 885/Pid.B/2016/PN JKT.SEL.

Dalam penjelasan di website PN Jakarta Selatan terungkap, majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Kasus ini sendiri telah melalui serangkaian tahap persidangan, sejak didaftarkan pada 18 Agustus 2016 silam.

Yoga dikenakan pasal penipuan kepada salah satu korban yang bernama Lingga. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Lingga telah bertransaksi emas senilai total Rp 14,05 miliar di Trimas Mulia.

Dari transaksi tersebut, Lingga dijanjikan komisi mulai 1% hingga 3% per bulan, dengan durasi selama 12 bulan dari pembelian emas yang kemudian diinvestasikan lagi ke Trimas Mulia. Selain itu, Lingga juga dijanjikan cash back sebesar 25% hingga 30% dari total pembelian emas.

Terhadap putusan tersebut, Yoga mengajukan banding terhitung pada 12 Januari 2017. Status kasus ini kini memasuki proses tahap memori banding oleh pihak terbanding, dalam hal ini penuntut umum.

Sekadar catatan, selain kasus tersebut, di PN Jakarta Selatan Yoga juga didakwa atas dua kasus lainnya dengan nomor perkara 886/Pid.B/2016/PN JKT.SEL dan 467/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.

Pada Januari 2014 silam, harian KONTAN sempat menulis bahwa kerugian yang ditimbulkan dari Trimas Mulia ini berjumlah total lebih dari Rp 500 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia