JAKARTA. Pembahasan anggaran dana saksi yang akan diberikan kepada partai politik saat berlaga pada pemilihan umum yang akan datang telah menjadi wacana yang hangat dibicarakan di Indonesia. Namun, tentang siapa pencetus awal atau yang mengusulkan pertama kali dana saksi dibiayai negara, para pejabat, dan politisi sepertinya tiba-tiba lupa, tidak ingat alias "pikun". Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan sikap menolak dana saksi itu karena berpotensi dikorupsi. Kendati begitu, pemerintah, DPR dan politisi tidak menghiraukan protes lembaga anti korupsi tersebut. Saat ini, pencairan dana saksi untuk parpol masih digodok di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di bawah koodinasi Menko Polhukam DJoko Suyanto. Persoalannya, siapa pengusung pertama atau yang melontarkan ide bahwa dana saksi itu harus dibiaya negara, kini belum jelas. Para pejabat saling tuding dan terkesan lepas tangan.
Ambil contoh, Menko Polhukam DJoko Suyanto mengaku tidak tahu siapa pihak pertama yang mengusulkan dana tersebut. "Saya tidak tahu, saya hanya mengoordinasikan saja," elaknya di Istana Negara, Kamis (30/1). Demikian juga dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia mengaku lupa siapa, lembaga mana yang pertama mengusulkan dana parpol dibiayai negara. "Kok penting amat? siapa yang usul, saya tidak ingat. Itu kan dibahas dipertemuan," elaknya ketika dicerca awak media mengenai siap yang mengusulkan dana parpol itu. Hal yang sama juga dikemukakan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Ia menolak bila partai demokrat yang pertama mengusulkan agar dana saksi itu dibiaya negara. "Jangan bicara begitu dong, bukan kami yang pertama mengusulkan itu," ujar Ketua Harian Partai Demokrat tersebut. Kendati begitu, Gamawan mengatakan, yang mengusulkan dana saksi mitra yang jumlahnya Rp 800 miliar dibiaya negara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Hasil rapat kerja dengan DPR, waktu dibahas itu, muncullah ide itu karena ada yang menyampaika ke pemeirntah, diangkatlah persoalan itu," papar Mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Namun siapa yang menyampaikan pertama kali dana saksi dibiayai negara, Gamawan kembali menjadi "pikun". "Nah saya tidak ingat itu, kan dibahas ramai-ramai waktu itu," elaknya lagi. Ia mengatakan yang pasti usulan awal dana saksi itu bukan berasal dari pemerintah. "Mungkin dari satu dua partai," ujarnya mencoba menebak. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Chatib Basri masih membintangi dana saksi yang sekarang ramai dibahas itu. Alasannya, dana saksi yang nilainya sebesar Rp 660 miliar itu baru akan bisa cair bila dokumennya telah lengkap. Salah satu dokumen penting yang harus ada adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan