JAKARTA. Pekan ini, nasabah eks-Bank Century cabang Solo melayangkan surat ke Bank Mutiara untuk menagih janji pengembalian dana. Ini merupakan tindak lanjut keputusan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk Kasus Bank Century pada 3 Oktober lalu. Timwas mengultimatum manajemen Mutiara agar membayar paling lambat awal November. Z. Siput L., Koordinator Nasabah eks-Bank Century menuturkan, Bank Mutiara wajib mengembalikan dana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada April 2012, yakni sebesar Rp 35,6 miliar plus denda Rp 5 miliar kepada 27 nasabah. "Sesuai arahan Timwas DPR agar dilakukan paling lambat sebulan," ujarnya, akhir pekan lalu. Selain menuntut pelaksanaan putusan MA, nasabah juga meminta Bank Mutiara memberikan ganti rugi kepada korban lain yang proses penuntutannya belum sampai tingkat MA. Total nilai tuntutan diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
Para nasabah ultimatum Bank Mutiara
JAKARTA. Pekan ini, nasabah eks-Bank Century cabang Solo melayangkan surat ke Bank Mutiara untuk menagih janji pengembalian dana. Ini merupakan tindak lanjut keputusan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk Kasus Bank Century pada 3 Oktober lalu. Timwas mengultimatum manajemen Mutiara agar membayar paling lambat awal November. Z. Siput L., Koordinator Nasabah eks-Bank Century menuturkan, Bank Mutiara wajib mengembalikan dana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada April 2012, yakni sebesar Rp 35,6 miliar plus denda Rp 5 miliar kepada 27 nasabah. "Sesuai arahan Timwas DPR agar dilakukan paling lambat sebulan," ujarnya, akhir pekan lalu. Selain menuntut pelaksanaan putusan MA, nasabah juga meminta Bank Mutiara memberikan ganti rugi kepada korban lain yang proses penuntutannya belum sampai tingkat MA. Total nilai tuntutan diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.