Para nasabah ultimatum Bank Mutiara



JAKARTA. Pekan ini, nasabah eks-Bank Century cabang Solo melayangkan surat ke Bank Mutiara untuk menagih janji pengembalian dana. Ini merupakan tindak lanjut keputusan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk Kasus Bank Century pada 3 Oktober lalu. Timwas mengultimatum manajemen Mutiara agar membayar paling lambat awal November.

Z. Siput L., Koordinator Nasabah eks-Bank Century menuturkan, Bank Mutiara wajib mengembalikan dana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada April 2012, yakni sebesar Rp 35,6 miliar plus denda Rp 5 miliar kepada 27 nasabah.

"Sesuai arahan Timwas DPR agar dilakukan paling lambat sebulan," ujarnya, akhir pekan lalu. Selain menuntut pelaksanaan putusan MA, nasabah juga meminta Bank Mutiara memberikan ganti rugi kepada korban lain yang proses penuntutannya belum sampai tingkat MA. Total nilai tuntutan diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.


Untuk menghindari pembayaran ganda atau tagihan palsu, Ziput mempersilakan Bank Mutiara memverifikasi semua bilyet penempatan dana para korban.

Berdasarkan komunikasi yang terjalin sebelumnya, Mutiara menyatakan tunduk pada hukum. Ziput mengklaim, bank itu akan membayar setelah proses pendalaman hukum dan penyelesaian administrasi, termasuk menerima salinan resmi putusan kasasi.

Catatan saja, sebelum menang di MA, 27 nasabah juga berhasil mengandaskan perlawanan Bank Mutiara di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Meski kalah berkali-kali, Mutiara tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Jaminan politik Ziput mengancam, jika manajemen Mutiara tak kunjung merealisasikan janjinya sampai akhir bulan ini, nasabah siap mengajukan gugatan pailit. Pertimbangannya, Mutiara sudah tidak mampu membayar kewajiban.

"Kalau Bank Mutiara diajukan pailit, bagaimana Bank Mutiara mau dijual? Negara makin dirugikan," pungkasnya. Sebelumnya, Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, menjelaskan, skema pembayaran tengah disiapkan. "Kita akan taat hukum. Keputusan MA sudah ada, jadi semua prosedur akan kita lalui," katanya.

Lantaran masih kajian, Rohan belum bersedia menjelaskan alokasi dana untuk membayar nasabah. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan menggunakan kekayaan sendiri atau meminta bantuan ke pemerintah maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meski bersedia menjalankan putusan MA, manajemen Mutiara tetap mengajukan peninjauan kembali. Rohan mengatakan, prosedur ini lazim dan hak setiap pihak yang berperkara. "Keputusan MA sudah inkracht dan PK tidak menghalangi eksekusi keputusan MA," katanya.

Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, pernah mengatakan, sulit melaksanakan putusan MA karena nasabah Antaboga bukan nasabah Century dan tidak masuk dalam paket kebijakan penyelamatan bank November 2008. Atas dasar itu, Mutiara membutuhkan jaminan politik dan hukum agar pengembalian dana nasabah tidak dipersoalkan lagi di kemudian hari.

Soal mekanisme pembayaran, DPR mempersilakan pemerintah menalangi dengan cara meminjam dana APBN. DPR juga menyarankan Mutiara mencari dana dengan menerbitkan surat utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie