KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) nantinya tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Ini merupakan bagian dari fasilitas pajak dari pemerintah untuk pekerja di IKN. Melansir Infopublik.go.id, pajak penghasilan ditanggung pemerintah berlaku hingga 2035. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan insentif yang diberikan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Para Pekerja di IKN Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan PPh 21
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) nantinya tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Ini merupakan bagian dari fasilitas pajak dari pemerintah untuk pekerja di IKN. Melansir Infopublik.go.id, pajak penghasilan ditanggung pemerintah berlaku hingga 2035. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan insentif yang diberikan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).