JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) tengah tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan properti itu digugat oleh 9 para pemegang waran karena dituding melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak merealisasikan sepenuhnya rencana buy back saham ELTY. Dalam gugatannya, Igan Bismayudha bersama 8 pemegang waran lainnya tidak hanya membidik ELTY selaku tergugat I. Mereka juga menyeret Hirmansyah Sambudhy Thaib selaku tergugat II.Anton Febrianto, kuasa hukum pemegang waran, menyebutkan pihaknya selaku investor yang mengalami kerugian karena telah mempertahankan waran atau hak yang membeli saham ELTY yang telah dibeli akibat dari pemberitaan menyesatkan oleh para tergugat. "Intinya pada saat kami membeli, ELTY berjani bakal buy back," kata Anton kepada KONTAN, Rabu (26/2).Asal tahu saja, sekitar tahun 2008–2009 sejumlah saham di pasar ambruk. Akibat dampak terkena imbas gagal bayar Dubai World.Supaya harga saham tidak terus merosot, ELTY salah satunya mengambil langkah buy back sahamnya. Pada 14 Juli 2009, ELTY memberitahukan ke Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) kala itu niatnya untuk melakukan buy back saham sebesar 20% dari modal setor per 31 Desember 2008 yakni Rp 510 miliar. Rencana ini bakal dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun. Melalui surat tertanggal 14 Januari 2010, ELTY menyampaikan ke Bapepam bahwa pihaknya baru merealisasikan sebagian dari rencana buy back yakni 5.000 lembar saham dengan harga rata-rata Rp 199 per lembar. Selanjutnya, ELTY melanjutkan perpanjangan waktu buy back selam tiga tahun ke depan.Pada 24 Maret 2010, ELTY mem-buy back 105.000 lembar dengan harga Rp 235,4 per lembar. Pada 26 Maret 2010, juga mem-buy back 2,5 juta lembar dengan harga Rp 250 per lembar. Batas waktu buy back ini sampai 14 April 2010.Melalui pemberitaan, diketahui Credit Suiesse Singapura bakal memimpin pembelian 6,5% saham ELTY; sehubungan skema lindung nilai saham (hedge) atas penerbitan obligasi konversi US$150 juta. Saat itu, Dirut ELTY Hiramsyah menyebutkan, sekitar 30% dari total nilai obligasi akan di-hedge atau sebanyak 1,306 miliar saham, 92,612 juta lot. "Sayangnya kapan aksi pembelian itu tidak disebutkan," jelas Anton.Pernyataan ini yang akhirnya mempengaruhi para investor. Sehingga, investor memilih menahan karena berkeyakinan memperoleh kenaikan harga saham atas pelaksanaan buy back itu.Tapi sampai batas waktunya, tidak terjadi. Investor mengaku mengalami kerugian. Untuk itu melalui gugatan menuntut ganti rugi materiil Rp 1,9 miliar. Aji Wijaya, kuasa hukum ELTY, menegaskan tidak ada dasarnya pihaknya untuk mengganti rugi atas turunnya harga saham, apalagi waran. "Jika harga waran turun tentu merupakan salah satu risiko berinvestasi di pasar modal. Apa jadinya pasar modal jika waran turun ditanggung perseroan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Para Pemegang Waran Gugat ELTY Rp 1,9 M
JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) tengah tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan properti itu digugat oleh 9 para pemegang waran karena dituding melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak merealisasikan sepenuhnya rencana buy back saham ELTY. Dalam gugatannya, Igan Bismayudha bersama 8 pemegang waran lainnya tidak hanya membidik ELTY selaku tergugat I. Mereka juga menyeret Hirmansyah Sambudhy Thaib selaku tergugat II.Anton Febrianto, kuasa hukum pemegang waran, menyebutkan pihaknya selaku investor yang mengalami kerugian karena telah mempertahankan waran atau hak yang membeli saham ELTY yang telah dibeli akibat dari pemberitaan menyesatkan oleh para tergugat. "Intinya pada saat kami membeli, ELTY berjani bakal buy back," kata Anton kepada KONTAN, Rabu (26/2).Asal tahu saja, sekitar tahun 2008–2009 sejumlah saham di pasar ambruk. Akibat dampak terkena imbas gagal bayar Dubai World.Supaya harga saham tidak terus merosot, ELTY salah satunya mengambil langkah buy back sahamnya. Pada 14 Juli 2009, ELTY memberitahukan ke Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) kala itu niatnya untuk melakukan buy back saham sebesar 20% dari modal setor per 31 Desember 2008 yakni Rp 510 miliar. Rencana ini bakal dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun. Melalui surat tertanggal 14 Januari 2010, ELTY menyampaikan ke Bapepam bahwa pihaknya baru merealisasikan sebagian dari rencana buy back yakni 5.000 lembar saham dengan harga rata-rata Rp 199 per lembar. Selanjutnya, ELTY melanjutkan perpanjangan waktu buy back selam tiga tahun ke depan.Pada 24 Maret 2010, ELTY mem-buy back 105.000 lembar dengan harga Rp 235,4 per lembar. Pada 26 Maret 2010, juga mem-buy back 2,5 juta lembar dengan harga Rp 250 per lembar. Batas waktu buy back ini sampai 14 April 2010.Melalui pemberitaan, diketahui Credit Suiesse Singapura bakal memimpin pembelian 6,5% saham ELTY; sehubungan skema lindung nilai saham (hedge) atas penerbitan obligasi konversi US$150 juta. Saat itu, Dirut ELTY Hiramsyah menyebutkan, sekitar 30% dari total nilai obligasi akan di-hedge atau sebanyak 1,306 miliar saham, 92,612 juta lot. "Sayangnya kapan aksi pembelian itu tidak disebutkan," jelas Anton.Pernyataan ini yang akhirnya mempengaruhi para investor. Sehingga, investor memilih menahan karena berkeyakinan memperoleh kenaikan harga saham atas pelaksanaan buy back itu.Tapi sampai batas waktunya, tidak terjadi. Investor mengaku mengalami kerugian. Untuk itu melalui gugatan menuntut ganti rugi materiil Rp 1,9 miliar. Aji Wijaya, kuasa hukum ELTY, menegaskan tidak ada dasarnya pihaknya untuk mengganti rugi atas turunnya harga saham, apalagi waran. "Jika harga waran turun tentu merupakan salah satu risiko berinvestasi di pasar modal. Apa jadinya pasar modal jika waran turun ditanggung perseroan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News