JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan tiga penunggak pajak di Jawa Timur karena sudah melunasi kewajibannya. Sebelumnya, penunggak pajak itu dipenjara atau sandera badan (gijzeling) di dua Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Penunggak pajak itu adalah KMS (perempuan), penanggung pajak PT SPT yang disandera di Lapas Wanita Sukun, Malang. Perusahaan tersebut terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan tunggakan pajak Rp 900 juta. Lalu, IS (laki-laki) dan OHL (perempuan), penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan. OHL juga ditahan di Lapas Wanita Sukun, Malang. Sementara IS ditahan di Lapas Kelas I Porong. PWD punya tunggakan pajak sebesar Rp 2,99 miliar.
Para pengemplang mulai lunasi pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan tiga penunggak pajak di Jawa Timur karena sudah melunasi kewajibannya. Sebelumnya, penunggak pajak itu dipenjara atau sandera badan (gijzeling) di dua Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Penunggak pajak itu adalah KMS (perempuan), penanggung pajak PT SPT yang disandera di Lapas Wanita Sukun, Malang. Perusahaan tersebut terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan tunggakan pajak Rp 900 juta. Lalu, IS (laki-laki) dan OHL (perempuan), penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan. OHL juga ditahan di Lapas Wanita Sukun, Malang. Sementara IS ditahan di Lapas Kelas I Porong. PWD punya tunggakan pajak sebesar Rp 2,99 miliar.