Para pengemplang mulai lunasi pajak



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan tiga penunggak pajak di Jawa Timur karena sudah melunasi kewajibannya. Sebelumnya, penunggak pajak itu dipenjara atau sandera badan (gijzeling) di dua Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur.

Penunggak pajak itu adalah KMS (perempuan), penanggung pajak PT SPT yang disandera di Lapas Wanita Sukun, Malang. Perusahaan tersebut terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan tunggakan pajak Rp 900 juta.

Lalu, IS (laki-laki) dan OHL (perempuan), penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan. OHL juga ditahan di Lapas Wanita Sukun, Malang. Sementara IS ditahan di Lapas Kelas I Porong. PWD punya tunggakan pajak sebesar Rp 2,99 miliar.


"Mereka telah membayar utang pajaknya tadi malam," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna, Rabu (4/2).

Dalam waktu dekat ini, DJP kemungkinan juga segera membebaskan salah satu penunggak pajak. Dia adalah SC, penanggung pajak PT DGP. SC yang berusia 61 tahun merupakan wajib pajak pertama terkena gijzeling tahun ini.

DJP menjebloskan SC ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta, pekan lalu. Penyebabnya, PT DGP punya utang pajak sejumlah Rp 6 miliar.

Menurut Dadang, SC akan membayarkan utang pajaknya Jumat (6/2) pekan ini. "SC akan bayar Rp 3,029 miliar atau 50% utang pajaknya Jumat ini ditambah jaminan sertifikat rumah dan mobil," ungkap Dadang.

Sambil menunggu pembayaran, DJP masih terus bergerak membidik penunggak pajak lainnya untuk dijebloskan ke Lapas. Sumber internal DJP yang enggan disebutkan namanya menyebut, ada satupenunggak pajak di Palembang yang akan segera masuk ke penjara. "Pekan ini," kata si sumber itu.

Langkah DJP kali ini memang patut diapresiasi. Hanya dengan ketegasan, para pengemplang mau melunasi tunggakan pajak.

Hanya saja, DJP masih perlu bergerak cepat agar semua tunggakan pajak itu segera terlunasi. Soalnya, sudah ada ratusan penunggak pajak yang antri untuk dijebloskan ke penjara.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melaporkan, ada 10 penunggak pajak besar yang harus digijzeling. Mereka memiliki tunggakan pajak Rp 229 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia