Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Tak heran jika dalam beberapa tahun terakhir ini banyak pihak atau organisasi yang membentuk lembaga penerima zakat untuk menampung sekaligus menyalurkan dana-dana itu.Masyhuri Malik, Ketua Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (Lazis NU), bilang, banyak amil zakat yang tak terlembaga, namun beredar di masyarakat. Jumlahnya mencapai ribuan. “Mungkin juga tokoh agama yang bikin dan dia memiliki banyak fans, jadi muzaki (pemberi zakat) berzakat melalui dia,” katanya. Masalahnya, jika berzakat melalui lembaga yang tak resmi itu, para muzaki bakal kesulitan memantau penyaluran dana zakat ke masyarakat. Berbeda jika berzakat melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang terdaftar di Kementerian Agama. LAZ diwajibkan memberikan laporan kinerja dan diaudit oleh lembaga independen. Nur Effendi, Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat, berharap, pemerintah bersama-sama dengan LAZ mau berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Salah satu caranya membuat laporan setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada muzaki.Di sisi lain, bermunculannya LAZ membuat persaingan di antara lembaga tersebut dalam menghimpun dana zakat semakin ketat. Meski semua lembaga itu bertujuan baik, tentu diperlukan koordinasi yang rapi demi kelancaran proses penjaringan dana sedekah umat hingga penyaluran dana itu dalam bentuk berbagai program sosial.
Para pengumpul sedekah umat
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Tak heran jika dalam beberapa tahun terakhir ini banyak pihak atau organisasi yang membentuk lembaga penerima zakat untuk menampung sekaligus menyalurkan dana-dana itu.Masyhuri Malik, Ketua Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (Lazis NU), bilang, banyak amil zakat yang tak terlembaga, namun beredar di masyarakat. Jumlahnya mencapai ribuan. “Mungkin juga tokoh agama yang bikin dan dia memiliki banyak fans, jadi muzaki (pemberi zakat) berzakat melalui dia,” katanya. Masalahnya, jika berzakat melalui lembaga yang tak resmi itu, para muzaki bakal kesulitan memantau penyaluran dana zakat ke masyarakat. Berbeda jika berzakat melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang terdaftar di Kementerian Agama. LAZ diwajibkan memberikan laporan kinerja dan diaudit oleh lembaga independen. Nur Effendi, Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat, berharap, pemerintah bersama-sama dengan LAZ mau berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Salah satu caranya membuat laporan setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada muzaki.Di sisi lain, bermunculannya LAZ membuat persaingan di antara lembaga tersebut dalam menghimpun dana zakat semakin ketat. Meski semua lembaga itu bertujuan baik, tentu diperlukan koordinasi yang rapi demi kelancaran proses penjaringan dana sedekah umat hingga penyaluran dana itu dalam bentuk berbagai program sosial.