KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyadari dampak virus corona terhadap perekonomian makin terasa. Oleh karenanya, pemerintah telah menggelontorkan stimulus 1 dan 2 berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal sebagai senjata cegah meluasnya dampak dari wabah pandemik tersebut. Pemerintah terus memberi insentif untuk pebisnis. Terbarunya adalah investment allowance ke empat puluh lima industri, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. Baca Juga: Stimulus ekonomi jilid I dan 2 dinilai tak ampuh tangkal dampak wabah corona
Ini aturan teknis untuk insentif investment allowance yang memberikan potongan penghasil neto 60% diberikan untuk industri padat karya berlaku selama enam tahun yakni 10% per tahun. Syaratnya rata-rata jumlah pekerja WNI 300 orang per tahunnya dan insentif ini diperuntukkan bagi empat puluh lima sektor yang belum menerima insentif tax allowance, tax holiday, atau insentif PPh KEK. Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, insentif tersebut sangat membantu pengusaha agar mempunyai ruang likuiditas dan fleksibilitas cashflow lebih baik.