KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri menyambut positif aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu. Baca Juga: Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim premium
Para pengusaha menyambut positif superdeduction tax untuk vokasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri menyambut positif aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu. Baca Juga: Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim premium