JAKARTA. Kisruh tunggakan royalti batubara antara pemerintah dan lima perusahaan batubara mulai ada titik terang. Lima perusahaan batubara itu bersedia membayar uang komitmen sebesar Rp 600 miliar. Uang tersebut merupakan titipan sebelum pengusaha itu membayar seluruh tunggakan royalti kepada pemerintah.Pembayaran uang komitmen ini paling lambat Jumat (19/9). "Jika mereka tidak menepatinya, itu sama saja dengan penipuan dan sudah masuk ke pidana," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sekaligus koordinator tim penagihan Didi Widayadi, Rabu (17/9).Kesepakatan tercapai setelah lima perusahaan batubara itu bertemu dengan Direktorat Kekayaan Negara Departemen Keuangan, Direktorat Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kepala BPKP, Rabu (17/9).
Lima perusahaan yang berjanji untuk membayar ialah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT Adaro Indonesia. Berdasarkan hasil audit BPKP sebelumnya, lima perusahaan itu menunggak royalti hingga Rp 7 triliun sejak 2002 hingga 2007. Selain lima perusahaan itu, Didi Widayadi mengungkapkan PT BHP Kendilo Coal juga akan membayar uang komitmen sebesar US$ 6 juta dari sebuah bank di Singapura. Uang komitmen itu akan disetor ke rekening pemerintah pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Selain menyiapkan rekening untuk rupiah murni, pemerintah juga menyiapkan rekening dalam mata uang dollar.