JAKARTA. Pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi wajib pajak (WP) yang tidak patuh atau menunda kewajibannya dalam membayarkan pajaknya. Pasalnya, bagi para WP yang menunggak bayar pajak akan dicegah untuk ke luar negeri. Sesuai ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP), pencegahan dilakukan Ditjen Pajak kepada penunggak pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih. Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan hingga kini, pihaknya telah memproses 487 usulan pencegahan yang terdiri dari 402 WP Badan dan 85 WP pribadi dengan total nilai tagihan Rp3,32 triliun. “Total tagihan Rp3,32 triliun dari Januari hingga Desember 2014,” ujarnya, Rabu I(17/12).
Para penunggak pajak akan dicegah ke luar negeri
JAKARTA. Pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi wajib pajak (WP) yang tidak patuh atau menunda kewajibannya dalam membayarkan pajaknya. Pasalnya, bagi para WP yang menunggak bayar pajak akan dicegah untuk ke luar negeri. Sesuai ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP), pencegahan dilakukan Ditjen Pajak kepada penunggak pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih. Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan hingga kini, pihaknya telah memproses 487 usulan pencegahan yang terdiri dari 402 WP Badan dan 85 WP pribadi dengan total nilai tagihan Rp3,32 triliun. “Total tagihan Rp3,32 triliun dari Januari hingga Desember 2014,” ujarnya, Rabu I(17/12).