Para penunggak pajak akan dicegah ke luar negeri



JAKARTA. Pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi wajib pajak (WP) yang tidak patuh atau menunda kewajibannya dalam membayarkan pajaknya. Pasalnya, bagi para WP yang menunggak bayar pajak akan dicegah untuk ke luar negeri.

Sesuai ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP), pencegahan dilakukan Ditjen Pajak kepada penunggak pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan hingga kini, pihaknya telah memproses 487 usulan pencegahan yang terdiri dari 402 WP Badan dan 85 WP pribadi dengan total nilai tagihan Rp3,32 triliun. “Total tagihan Rp3,32 triliun dari Januari hingga Desember 2014,” ujarnya, Rabu I(17/12).


Dari 487 usulan pencegahan di mana 65 warga negara asing (WNA) dan 422 warga negara Indonesia (WNI). Namun, Kementerian Keuangan baru menindaklanjuti 168 WP. Terdiri dari 147 WP badan dan 21 WP pribadi.

Di mana 40 penunggak pajak WNA yang berasal dari Asia, Amerika, Australia dan Eropa dengan nilai tagihan sebesar Rp 57,2 miliar. Lebihnya penunggak pajak WNI sebanyak 128 dengan nilai tagihan Rp 541,6 miliar.

Mardiasmo mengatakan pencegahan WP bagi mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Pencegahan WP penunggak pajak dalam kurun waktu enam bulan dan bisa diperpanjang masanya untuk enam bulan berikutnya.

“WP badan di sini termasuk pengurus, komisaris atau sekalipun pemegang saham, kalau tidak bayar pajak akan dicegah keluar negeri,” tuturnya.

Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak menjelaskan prosedur hingga dilakukan pencegahan ke luar negeri adalah pemberitahuan bahwa WP masih harus membayarkan pungutan pajak yang belum dibayarkan.

Kalaupun belum dibayarkan, maka akan dilakukan pemaksaan, kemudian bila WP tetap tidak bayar maka akan disita serta dilelang hartanya, dan kalaupun tidak dhiraukan juga maka DJP akan melakukan pencegahan ke luar negeri.

Yustinus Prastowo, Pengamat perpajakan dari Centre for Indonesia Analysis (CITA) menuturkan bahwa langkah ini patut diapresiasi. Tapi, efektivitas cara ini dapat diukur dengan tingkat pencairan tunggakan setelah pencegahan. “Kalau sudah dicekal dan tidak membayar, harus blokir rekening dan sita aset” tandas Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto