KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi hukum Hotman Sitorus menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencerminkan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) bahan baku minyak goreng (CPO) tak terbukti. Pasalnya, tak ada kerugian negara dalam kasus ini. “Dari awal saya berpendapat tidak ada korupsi. Dan putusan ini mencerminkan hal itu. Meskipun dinyatakan terbukti bersalah. Namun dari hukumannya yang minimal dapat dimaknai hakim tidak punya cukup keberanian untuk menyatakan tidak terbukti,” kata Hotman dalam siaran tertulisnya pada Kamis, (5/1). Menurut Hotman, korupsi memiliki tiga unsur, yakni perbuatan melawan hukum, adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng Dihukum Lebih Ringan, Ini Kata Praktisi Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi hukum Hotman Sitorus menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencerminkan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) bahan baku minyak goreng (CPO) tak terbukti. Pasalnya, tak ada kerugian negara dalam kasus ini. “Dari awal saya berpendapat tidak ada korupsi. Dan putusan ini mencerminkan hal itu. Meskipun dinyatakan terbukti bersalah. Namun dari hukumannya yang minimal dapat dimaknai hakim tidak punya cukup keberanian untuk menyatakan tidak terbukti,” kata Hotman dalam siaran tertulisnya pada Kamis, (5/1). Menurut Hotman, korupsi memiliki tiga unsur, yakni perbuatan melawan hukum, adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.