Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng Dihukum Lebih Ringan, Ini Kata Praktisi Hukum



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Praktisi hukum Hotman Sitorus menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencerminkan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) bahan baku minyak goreng (CPO) tak terbukti. Pasalnya, tak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Dari awal saya berpendapat tidak ada korupsi. Dan putusan ini mencerminkan hal itu. Meskipun dinyatakan terbukti bersalah. Namun dari hukumannya yang minimal dapat dimaknai hakim tidak punya cukup keberanian untuk menyatakan tidak terbukti,” kata Hotman dalam siaran tertulisnya pada Kamis, (5/1).

Menurut Hotman, korupsi memiliki tiga unsur, yakni perbuatan melawan hukum, adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 


Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Ini Kata Kuasa Hukum Lin Che Wei Setelah Vonis 1 Tahun Penjara

"Tanpa ada perbuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kasus ini jelas unsur korupsi adalah ada perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan. Kemudian unsur merugikan keuangan negara tidak terpenuhi, tidak ada kerugian keuangan negara, justru swasta yang rugi alias tekor. 

"Apalagi merugikan perekonomian negara, BLT itu program pemerintah. Masak program pemerintah kok dianggap korupsi,” tegas Hotman.

Hotman sepakat dengan Majelis hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut telah terjadi kerugian perekonomian negara dalam kasus ekspor CPO senilai Rp 10,9 triliun. 

“Hakim menilai kerugian perekonomian negara dalam kasus ekspor CPO senilai Rp 10,9 triliun tersebut tak terbukti,” kata Hotman.

Baca Juga: Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Minyak Goreng, Kubu Lin Che Wei Sebut Harusnya Bebas

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma. Selain hukuman penjara, hakim juga memvonis Stanley membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.  

Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim pada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Editor: Noverius Laoli